Koran Cirebon.Kota Cirebon.Karena di medsos telah memposting statemen yang mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Raden H. Rahardjo Djali yang berkaitan dengan kasultanan Kasepuhan Cirebon , Bagja seorang Pemuda di kota Cirebon dilaporkan ke Polres Cirebon Kota hingga ke Polda Jabar.
Proses pun berjalan dan ketika hendak dipanggil Kepolisian Bagja bersama Lowyernya mendatangi Raden Rahardjo untuk meminta maaf dan mediasi,permintaan maaf disambut dengan catatan di 5 Media, karena yang bersangkutan beritikad baik pihak Rahardjo melonggarkan dari 5 Media jadi satu Media Nasional, karena anggaran dan lainnya akhirnya permintaan maaf dilakukan di Media lokal Rabu 2 November 2022.
Dalam keterangannya pada Media Bagja mengatakan " Kami secara pribadi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Raden H.Rahardjo Djali beserta keluarga besar Kraton Kasepuhan Cirebon kami menyadari tindakan tersebut adalah tindakan diluar batas dan murni karena kelalaian atau ke khilafan kami yang telah menghina marwah Kraton Kasepuhan Cirebon tanpa mempelajari dan memahami fakta hukum dan fakta sejarah Kasultanan Kasepuhan Cirebon terlebih dahulu sehingga melanggar hukum " paparnya.
Masih menurut penjelasan Bagja " Namun setelah mempelajari fakta hukum dan fakta sejarah ternyata Raden H.Rahardjo Djali adalah keturunan langsung dari Sultan Sepuh XI yang bernama Sultan Tadjoel Arifin Djamaluddin Aloeda Muhammad Samsudin Radja Natadiningrat yang akrab dinsebut Sultan Aloeda I , dari fakta sejarahpun Sultan Sepuh XII yang bernama Alexander Radja Radjadiningrat ternyata bukan keturunan asli dari Sultan sebelumnya, namun ia ditunjuk oleh Belanda, dilihat dari namanya saja itu bukan nama asli orang Jawa , tapi keturunan Belanda sehingga keturunannya dari Alm.Maulana , Alm.Arief hingga yang sekarang ( Luqman ) adalah bukan keturunan Sultan " jelasnya.
Kini Bagja pun mengakui keberadaan Raden H.Rahardjo Djali sebagai Sultan Kraton Kasepuhan Cirebon yang asli dan bergelar Sultan Sepuh Aloeda II karena memang keturunan asli, Kepada masyarakat Cirebon pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya pemuda yang bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Sultan Aloeda II Tjandra Widyantra SH ( Alumni Lemhannas RI tahun 2021 ) mengatakan pada Media " Awalnya dilaporkan ke Polres Ciko tetapi karena kurang di respon maka kami ke Mabes Polri dan di arahkan ke Polda Jabar yang merespon dengan baik setahun yang lalu di proses proses hingga hari ini dipanggilah kedua pihak dalam tahap mediasi pihak Sultan meminta Bagja tidak mengulangi karena melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tanpa izin memposting dan menghina martabat Kraton Kasepuhan terutama Sultan Sepuh Aloeda II , saat berjalan proses hendak dinaikkan menjadi penyidikan Bagja bersama Lowyernya datang meminta maaf dengan catatn di muat di 5 Media, lalu menjadi 1 Media Nasional karena keterbatasan dana akhirnya di Media Lokal pada hari ini " Ungkapnya.
Bagja berharap kepada masyarakat yang ingin atau butuh informasi akurat tentang siapa Raden H.Rahardjo Djali silahkan datang padanya karena yang bersangkutan telah membaca dan melihat sendiri fakta hukum dan sejarahnya agar semuanya jelas dan terang benderang. ( Prayoga )
Post A Comment: