Koran Cirebon (Indramayu). Terlapor (S) Melalui Kuasa Hukumnya HERIYANTO ,SH ( WONG REANG ) dengan besar harapan perkara atau kasus dugaan pelaku penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugrah Rejeki Karya Perdana dengan alamat di jln bypas Pantura – Sukra kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu bisa melalui tahap Restorative Justice, antara S dan Pelapor, Selasa (08/11/2022).
Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik Hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Menurut HERIYANTO ,SH, mengatakan bahwa kliennya tidak berfikir terjadi pelaporan seperti ini, Karena S dari awal sudah beritikad baik, mengembalikan uang yang sudah diambilnya, namun, uang tersebut tidak langsung diberikan kepada KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana (Pelapor). Tapi melalui R, namun uang tersebut tidak sampai ke KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana dan total Uang yang di titipkan S kepada R senilai kurang lebih Rp 50 juta Rupiah.
“Klien kami ini, ternyata sudah ada itikat baik. Dia sudah membayar kepada R, saudara R itu, kakak adik dengan istri S, jadi R itu adik ipar S. Jadi klien saya percaya, sehingga di kasihlah uangnya. Tetapi uang itu tidak dibayarkan kepada Asep, uang tersebut dibawa kabur R,” kata heri didepan ruang Satreskrim Polres Indramayu.
Lanjutnya, Walaupun uang untuk mengganti kerugian KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana yang pertama dibawa kabur R, namun S siap bertanggung jawab atau mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukannya ditempat S bekerja dulu.
“Mudah- mudahan dengan hasil tadi, klien kami bertanggung jawab untuk pengembalian uang tersebut. Nanti kita upayakan perdamaian dengan pihak KSP yang ada di Sukra, bagaimana teknisnya agar saling sepakat. Insyallah habis dari sini, besok atau malam saya lakukan mediasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, S sebelumnya bekerja di KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan kasus tersebut telah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Indramayu, S dikenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan.
“Uang dari klien saya atas nama ( S ) di titipkan Sodara ( R ) yang beralamat di Desa Cilandak lor kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu untuk pembayaran ke KSP (Anugrah Rejeki Perdana) ternyata tidak sampai kepihak koprasi dan dari pihak kami ak UUan membuat laporan untuk ( R ) karena sampai sekarang uang itu belum di kembalikan kepada klien kami ( S) dengan bukti- bukti yang ada, dengan tujuan agar tidak ada korban lain nya yang di lakukan oleh R.
(Aan)
Post A Comment: