BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Berharap Tempuh Jalur Restorative Justice, Tersangka "S" Siap Kembalikan Uang Yang Digelapkan


Koran Cirebon (Indramayu). Terlapor (S) Melalui Kuasa Hukumnya HERIYANTO ,SH ( WONG REANG ) dengan besar harapan perkara atau kasus dugaan pelaku penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugrah Rejeki Karya Perdana dengan alamat di jln bypas Pantura – Sukra kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu bisa melalui tahap Restorative Justice, antara S dan Pelapor, Selasa (08/11/2022).

Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik Hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Menurut HERIYANTO ,SH, mengatakan bahwa kliennya tidak berfikir terjadi pelaporan seperti ini, Karena S dari awal sudah beritikad baik, mengembalikan uang yang sudah diambilnya, namun, uang tersebut tidak langsung diberikan kepada KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana (Pelapor). Tapi melalui R, namun uang tersebut tidak sampai ke KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana dan total Uang yang di titipkan S kepada R senilai kurang lebih Rp 50 juta Rupiah.

“Klien kami ini, ternyata sudah ada itikat baik. Dia sudah membayar kepada R, saudara R itu, kakak adik dengan istri S, jadi R itu adik ipar S. Jadi klien saya percaya, sehingga di kasihlah uangnya. Tetapi uang itu tidak dibayarkan kepada Asep, uang tersebut dibawa kabur R,” kata heri didepan ruang Satreskrim Polres Indramayu.

Lanjutnya, Walaupun uang untuk mengganti kerugian KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana yang pertama dibawa kabur R, namun S siap bertanggung jawab atau mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukannya ditempat S bekerja dulu.

“Mudah- mudahan dengan hasil tadi, klien kami bertanggung jawab untuk pengembalian uang tersebut. Nanti kita upayakan perdamaian dengan pihak KSP yang ada di Sukra, bagaimana teknisnya agar saling sepakat. Insyallah habis dari sini, besok atau malam saya lakukan mediasi,” ungkapnya.

Perlu diketahui, S sebelumnya bekerja di KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan kasus tersebut telah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Indramayu, S dikenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan.

“Uang dari klien saya atas nama ( S ) di titipkan Sodara ( R ) yang beralamat di Desa Cilandak lor kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu untuk pembayaran ke KSP (Anugrah Rejeki Perdana) ternyata tidak sampai kepihak koprasi dan dari pihak kami ak UUan membuat laporan untuk ( R ) karena sampai sekarang uang itu belum di kembalikan kepada klien kami ( S) dengan bukti- bukti yang ada, dengan tujuan agar tidak ada korban lain nya yang di lakukan oleh R.

(Aan)

Banner

Post A Comment: