BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Awak Media Yang Terintervensi Oleh Bank BJB Indramayu Akan Tempuh Jalur Hukum


Koran Cirebon (Indramayu). Dugaan intervensi yang di lakukan oleh oknum manager Bank BJB ( Bank Jabar Banten ) kabupaten Indramayu terhadap awak media, Awak media akan tempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan guna menjaga marwah wartawan.

Insident Intervensi yang di alami oleh dua awak media dari media Suaraaktual.com serta awak media Cakra Bangsa menuai reaksi keras dari Ketua Wadya Warta Nusantara ( WWN ) juga dari awak media lainnya.

Di saat Awak media dari berbagai media mendatangi Kantor Pusat Bank BJB Kabupaten Indramayu guna meminta konfirmasi terkait insiden yang terjadi kepada rekan awak media yang mendapatkan intervensi dari salah satu manager Bank BJB. Pihak manager yang di maksud mau menemui para awak media di dampingi staf dari bank BJB.

Iyus Riyadi salah satu manager yang sempat menuai konflik dengan melakukan intervensi terhadap awak media yang ingin meminta konfirmasi mau menemui para awak media untuk memberikan klarifikasi.

Iyus mengatakan " Saya minta maaf atas Insident kemarin. Saya salah pengertian terkait konfirmasi, Konfirmasi menurut saya bukan wawancara. Adapun wawancara, Wawancara harus melalui izin agar kami dapat menyiapkan waktu dan tempat. 

Dan adapun terkait pertanyaan teman teman wartawan kemarin perihal rekening salah satu anggota dewan yang di blokir, Itu sifatnya privasi perbank'kan. Dan adapun saya meminta menghapus rekaman tersebut karena teman teman media belum meminta izin wawancara." Ucapnya.

" Dan mengenai perkataan saya akan melaporkan, Maksud saya itu saya akan menggunakan hak hukum saya." Imbuhnya.

Sedangkan Urip Triandri ketua Wadya Warta Nusantara ( WWN ) yang juga hadir menyayangkan akan sikap dari pihak Bank BJB yakni salah satu manager Bank BJB.

" Jika saudara Iyus akan menggunakan hak hukum anda, Maka kami pun akan menggunakan hak hukum kami. Lalu mengenai izin, Apakah dengan menyampaikan ingin konfirmasi juga bukan bagian dari meminta izin untuk melakukan wawancara. Apalagi Iyus juga menyatakan dirinya pernah menjadi Pimpred salah satu media." Tegasnya

Urip juga menambahkan " Setiap produk jurnalistik telah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan dalam membuat berita sehingga awak media dapat memberikan karya jurnalistiknya kepada masyarakat.

Jadi rekan rekan media jangan takut untuk menaikan sebuah berita." Tegasnya.

Kegiatan yang di lakukan oleh awak media atau jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara, Gambar, Suara dan Gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan adapun Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Aan)

Banner

Post A Comment: