BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Agenda Duplik Sengketa Hak Waris di Indramayu, Tergugat Tegaskan Ada Kewenangan Absolut


PKoran Cirebon (Indramayu). Sengketa tanah di Indramayu dengan tergugat Rastem serta 3 turut tergugat lainnya yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Senin(14/11/2022).

Usai sidang, Imas Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).

“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.

“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.

Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.

Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.

“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: