BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Adv. AR Enggang Simpaty (Advokat & Aktivis Pemerhati Anak dan Perempuan) : Apabila Pada Saat Diversi Pihak Keluarga Korban Tidak Tanda Tangani Apapun, Ketetapan Bisa Batal Demi Hukum, "Segera Praperadilan kan Penyidik"

 


Koran Cirebon.Kab. Semarang - Mengawal pemberitaan kasus pencabulan dibawah umur (Pagersari) yang mana pelakunya dibawah umur wilayah hukum Polres Semarang Polda Jateng, yang mana prosesnya menurut SP2HP yang dikirimkan oleh pihak kepolisian Polres Semarang tertanggal 17 November 2022, yang mana terdapat sebuah kejanggalan dan diduga ketetapan itu dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak keluarga korban.(Jum'at 18 November 2022)

Didalam SP2HP yang dikirimkan dicantumkan poin poin diantaranya 

1. Rujukan : 

   a. UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia

   b. UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU ;

    c. UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak;

    d. Peraturan pemerintah No 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan Diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas tahun) ;

   e. Laporan Polisi No : LP/B/112/VIII/2022/Jateng/Res SMG, tanggal 24 Agustus 2022

    f. Penetapan pengadilan negeri Ungaran No : 1/Pen.Pid/2022/PN Unr, tanggal 12 Oktober 2022.

Point-poin berikutnya adalah menyebutkan bahwa polisi unit PPA polres Semarang sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut diata sesuai dengan poin 1 huruf e, Penanganan Perkara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 21 UU RI no 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan bab IV pasal 67 peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan Diversi dan penanganan anak belum berumur 12 (dua belas) Tahun, penyelidikan perkara selesai dilaksanakan dengan pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas 1 Semarang, dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kab. Semarang serta hasilnya telah mendapatkan Penetapan dari PN Ungaran (terlampir), serta berdasarkan penetapan keputusan dari pengadilan PN Ungaran, penyidik Sat Reskrim Polres Semarang bersama pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas 1 Semarang dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kab Semarang telah mengirimkan ABH (RP alias kumbang) pelaku pencabulan dibawah umur 12 tahun guna mengikuti pendidikan, pembinaan, rehabilitasi,dan pembimbingan ke LPKS Sentra Antasena Magelang.


Pada saat melalui sambungan telepon seluler WhatsApp (Jumat 18 November 2022) dengan pakar hukum yang juga masih tercatat sebagai Advokat, aktivis  pemerhati anak dan perempuan, Adv. AR Enggang Simpaty SH, " Apabila pada tanggal 11 Oktober 2022 pihak keluarga korban walkout dari pertemuan yang dilakukan di Mapolres Semarang, yang mana disebutkan sebagai penjelasan penanganan perkara bukan Diversi akan tetapi dianggap Diversi serta tidak menandatangani berkas apapun dan tidak adanya kesepakatan dari Diversi tersebut, maka ketetapan yang dikeluarkan oleh PN Ungaran dianggap batal demi hukum, apalagi ketetapan itu dilakukan tertanggal 12 Oktober 2022 pasca walkout nya keluarga korban ",.

" Apabila sudah keluar ketetapan dari PN Ungaran, maka kenapa pihak penyidik Polres Semarang masih harus mengeluarkan SP2HP, apabila itu sudah ketetapan berarti sudah bukan lagi kewenangan penyidik ",tambah AR Enggang Simpaty.

" Jika itu terjadi, maka berhak untuk mempraperadilankan penyidik dikarenakan tidak adanya ke profesional kerja sebagai penegak hukum ".

" Proses Diversi itu harus sudah final dan mengikat, sementara SP2HP itu sendiri harus diberikan sebelum dilaksanakan penetapan, dan itu keliru ".

" Diversi itu diluar konteks peradilan dan harus ada kesepakatan yang mengikat, jika pihak korban tidak menandatangani dokumen apapun, maka itu tidak bisa dilakukan penetapan, dan dilakukan lagi Diversi ".

" Apabila proses Diversi merugikan pihak korban itu harus dikejar kembali, dikarenakan didalam Diversi tersebut tercantum klausul terkait Restitusi dan Kompensasi untuk korban ".

Ditambahkan oleh AR Enggang Simpaty SH, " Perma nya sudah jelas yaitu Perma No 1 Tahun 2022, yaitu terkait adanya Restitusi dan Kompensasi ".

" Untuk isi substansinya  berarti  proses diversi dianggap belum berhasil, selanjutnya untuk tekhnisnya maka PP no 65 /2015 ini lah yg menjadi payung hukumnya ".

Diakhir statement nya, " Apabila pihak korban tidak pernah menandatangani dokumen atau berkas apapun dan juga didalam berita acara proses Diversi serta walkout maka bisa dipastikan diduga untuk tandatangan dari pihak korban itu dipalsukan ", pungkasnya.

(Team liputan)





Banner

Post A Comment: