BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Silatnas PBMTI Di Kota Cirebon Berjalan Lancar


      Koran Cirebon.Kota Cirebon.Ratusan Pengurus Baitul Mal Wat Tamwi Indonesia (PBMTI) gelar Silaturahmi Nasional (Silatnas), bertempat di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Senin (24  - 26 Oktober 2022).

     Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 24-26 Oktober ini menurut Faisal Ketua Intern PBMTI, salah satunya adalah pembahasan terkait Rancangan UU Koperasi, Rancangan UU P2SK, disini jelas PBMTI menolak disahkannya UU P2SK Khususnya pasal 191 dan pasal 192.

PBMTI akan menghadirkan beberapa pakar diantaranya, pakar ekonomi, pakar syariah, pakar teknologi sesuai tema Silatnas yaitu "Digitalisasi Koperasi".

   Silatnas PBMTI ke 13  ini di hadiri sebanyak 346 peserta dari 336 anggota yang mana tujuannya dikatakan Faisal adalah silaturahmi antara anggota dan pengurus dalam rangka konsolidasi yang bersifat internal, juga menyampaikan bermacam program-program kerja yang harus kita lakukan secara bersama-sama serta untuk mensosialisasikan program-program dari PBMTI kemudian menjawab isu-isu terkait internal.

    Harapannya dengan adanya Silatnas PBMTI ke 13 ini, adanya penguatan anggota, ajang konsolidasi, membangun insfrastruktur dimasing-masing BMT, sehingga menjadi BMT yang kuat dan kukuh.

    Kegiatan ini menjadi sangat penting bagi kita, untuk mengkonsolidasikan anggota yang cukup beragam diberbagai daerah, berharap mereka semua mendapatkan informasi dan pengembangan tentang BMT masing-masing, ungkap Mursila Rambe Ketua Umum PBMTI.

         Untuk mendapatkan informasi dan pengembangan tentunya sangat penting di daerah, tidak seperti dikota besar yang sangat mudah mendapatkan informasi pengembangan dan pelatihan oleh berbagai organisasi, tambahnya.

     Silatnas ini di antaranya pembahasan tentang Rancangan UU P2SK khususnya pasal 191, 192 disebutkan bahwa yang akan memberikan ijin dan pengawasan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

      Yang mana diketahui kata Mursila, yang memberikan ijin dan pengawasan itu dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Menurutnya UU tersebut sangat mendasar sehingga perlu adanya gerakan terhadap perkembangan yang terjadi.

PBMTI dikatakan Mursila ikut terlibat dalam Forum Koperasi Indonesia, untuk menyuarakan keberatannya terkait Rancangan undang-undang P2SK tersebut khusunya pasal 191 dan 192.

      PBMTI beralasan menolak  karena karakteristik koperasi sangat berbeda dengan lembaga keuangan seperti perbankan, tegas Mursila. 

( prayoga )

Banner

Post A Comment: