Koran Cirebon.Indramayu. Gugatan terhadap pabrik Heller penggilingan padi yang bertempat di blok Jimprer Desa Bunder Kabupaten Indramayu telah berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Indramayu baru terjadi untuk pertama kali dalam sejarah kebeeadaan pabrik Heller / penggilingan padi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPPO, gugatan ini dengan nomor 33/Pd.G/LH/2022/PN.Idm.dan telah didaftarkan pada 16 April 2022.
Pemilik pabrik Heller A3 sebagai tergugat utama, digugat bersama dengan Pemerintah Desa Bunder, Pemerintah Kecamatan Widasari dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu sebagai tiga pihak yang turut tergugat.
Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Takmad dan Darto yaitu Tjandra Widyarta ,SH dan Elvis Kristian Suparna, SH keduanya Advokat dari Kantor Hukum Tjandra widyarta,SH & Partners yang berlokasi di Kab.Cirebon meminta Pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan diminta Pengadilan untuk menghukum Tergugat mengganti kerugian atas dampak Lingkungan Hidup yang di timbulkan dari beroperasinya pabrik Heller A3 secara 24 jam dengan suara bising yang mengganggu di tambah debu sekam padi yang beterbangan sehingga menyebabkan keluarga penggugat menderita sakit ISPA bahkan ada yang meninggal dunia, disamping itu agar Pengadilan memerintahkan para turut tergugat menutup sementara beroperasinya pabrik penggilingan Padi A3 sementara sebelum adanya ganti rugi.
Dalam keterangannya kepada Media, Kuasa Hukum para penggugat Tjandra Widyantra,SH ( Alumni Lemhannas RI tahun 2021 juga Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI ) menyatakan " Gugatan ini berhubungan dengan pelanggaran Lingkungan Hidup yang dilakukan Tergugat sebagai pemilik Heller A3 dimana dalam fakta persidangan teebukti izin operasi pabrik heller sudah kadaluarsa, terlebih tak berizin Lingkungan Hidup yang tertuang dalam izin berusaha. Ini termasuk perbuatanmelawan hukum dan ilegal, Kami hanya membela kepentingan warga tidak mampu yang menuntut keadilan dan tidak ( probono ) " paparnya.
Alasan Pemerintah Desa Bunder, Pemerintah Kecamatan Widasari dan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Indramayu masuk dalam gugatan sebagai para turut tergugat adalah karena yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan ruang lingkup hukum administrasi dengan tergugat sebagai bagian dari proses pelaksanaan pemberian izin, dengan demikian seharusnya mereka mengawasi dengan memberi sanksi karena tidak mempunyai izin Lingkungan Hidup, akan tetapi membiarkan pabrik beroperasi selama 2 tahun, imbuhnya.
Masih menurut Tjandra " Dalam persidangan kami telah menghadirkan ahli lingkungan hidup dari Yogyakarta yaitu Dr.Y Agus Setianto, M.Si, pada hari Senin 19 September 2022, menurut ahli jelas mikropun minimal harus ada SPPL ( Surat Pernyataan Penglolaan Lingkungan Hidup ) , dan dalam fakta di persidangan telah jelas pemilik pabrik Heller A3 tak ada bukti surat SPPL.
Selain itu diajukan pula bukti surat Kementrian Lingkungan Hidupbdan Kehutanan, Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kerhutanan, Direktorat Pengaduan,Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.108/PPSA / PDW / GKM.O / 2 /2022 tertanggal 14 Februari 2022, perihal Penyerahan Penanganan Aduan Dugaan Kegiatan Penggilingan Padi Ilegal. Selain menempuh proses hukum juga melakukan Audensi tanggal 3 Oktober 2022 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , sekda Kab.Indramayu, DLH serta Kabag Hukum Sekda , dalam Audensi tersebut ternyata DLH telah memberikan teguran berkali kali pada Pabrik tersebut akan tetapi tak di indahkan , Dinas itupun telah meninjau lokasi pabrik dan menutup tembok pabrik dengan seng plus menutup saluran air limbah dengan harapan tidak mencemari masyarakat. Menurut Tjandra seharusnya surat teguran tersebut di serahkan kepada Pengadilan atau kami di berikan salinannya, kenyataannya fihaknya tidak mendapatkan apa apa ini kan keterbukaan publik , sehingga Hakim tidak mengetahui kalau ada pelanggaran Lingkungan Hidup sehingga di duga DLH berpihak pada pemilik pabrikEller A3. Sidang berikutnya Senin 31 Oktober 2022 dengan Agenda bukti surat tambahan dari kami sebagai penggugat.
Tjandra berharap agar pemerintah Kab.Indramayu kiranya berkenan mengawal kasus ini hingga tuntas agar kedepannya yidak ada lagi usaha penggilingan padi yang tak berizin lingkungan, minimal ada dokumen SPPL sehingga masyarakat tidak di rugikan oleh dampak yang di timbulkan dari kehadiran Pabrik Heller.
( Prayoga.Aan )
Post A Comment: