BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Persengketaan lahan di Sudikampiran, Sliyeg Indramayu.Tergugat Ajukan Eksepsi dalam agenda Pembacaan gugatan



Koran Cirebon (Indramayu). Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu yang sebelumnya dilakukan beberapa kali persidangan  Namun sampai saat ini belum ditemukan titik terang terhitung sudah pernah di Sidangkan 2 kali persidangan dengan nomer perkara yang berbeda dan hari ini masuk ke 3 kali disidangkan dengan Pokok perkara yang sama namun berbeda  Nomer Register (Red),Kamis(20/10/2022)..

Dalam persidangan hari ini dibacakan gugatan terhadap 2 bidang lahan yaitu sebuah tanah dan bangunan Rumah serta lahan sawah yang terletak di desa Sudikampiran kecamatan Sliyeg Indramayu.


Ditemui pihak Rastem di dampingi Kuasa Hukum dari tergugat yaitu Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto mengatakan dalam pembacaan gugatan ini pihaknya mengajukan Eksepsi dalam persidangan.

" Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dengan nomer perkara;55/Pdt.G/2022/Pn.Idm, namun kita mengajukan Eksepsi dalam persidangan yang dibacakan Rekan saya Andi Nofrianto dalam persidangan dan kita juga sudah menyiapkan Jawaban harapan kami Minggu depan ada putusan Sela namun dari Pihak BPN juga Belum memberikan jawaban itu berati putusan sela akan di undur 2 Minggu Kedepan dan kami mengharapkan Majelis Hakim mengabulkan dari Eksepsi yang kita ajukan," ujar Imas Khaeriyah Primasari.

Imas dan Andi Nofrianto menjelaskan,bahwa sesuai pasal 49  UU No 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Absolut pengadilan Agama terkait perkara perkawinan, waris, wasiat, Hiba, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekinomi syariah  untuk yang beragama islam maka kompetensi Absolut di Pengadilan Agama,Dan dalam perkara ini antara Penggugat dan Tergugata adalah beragama Islam maka yang berhak untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri.

" kenapa kami menekan kewenangan Absolute karena dari pihak penggugat menjelaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.132 K/Pdt/1993 yang hanya sepenggal isi namun tidak secara Intinya, yang pertama yaitu adanya sertifikat ganda antara Suami dan Istri penggelapan atas harta Gono gini,Yang kedua perihal kewenangan Absolute kita belum berbicara secara Real karena patut kita ketahui banyak Oknum-oknum Hukum yang mencari sela agar perkara yang bersifat waris dilarikan ke Pengadilan Negeri karena dalam pendaftarannya hanya diperlukan Lap gugatan kita,KTP,Surat Kuasa dan terakhir Base sedangkan di Pengadilan Agama dalam permasalahan gugatan waris itu harus ada dasar ahli waris apakah ada Akte kelahiran atau KK," ujar Andi Nofrianto.

Dalam waktu yang sama Kuasa Hukum Effendi yaitu Ruslandi , menurutnya sesuai dengan data yang ada pihaknya memperoleh hak awalnya dari warisan yang secara sudut pandang kami dilakukan oleh orang lain maka di domen Absolutenya di Pengadilan Negeri.

" Setiap pengacara mempunyai sudut pandang pendapat yang berbeda-beda, menurut data yang ada pihaknya memperoleh hak awal tersebut dari warisan dan kenapa Perkara ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri karena menurut sudut pandang kami dilakukan oleh orang lain kecuali yang diseketakan merupakan sebendel waris yang disengketan oleh ahli waris," tutur Ruslandi.

"Perolehan harta yang menjadi objek sengketa didapat langsung dari orangtuanya kemudian dikuasai oleh orang lain menurut pandangan kami bukan ahli waris tapi menurut mereka ahli waris maka silahkan dibuktikan dalam persidangan biar majelis hakim yang menilai sementara ini kami melokalisir bahwa ini domen pengadilan negeri karena sudah keluar dari bundel waris baik objek atupun subjek hukumnya," tutup Ruslandi.

(Aan)

Banner

Post A Comment: