Koran Cirebon (Indramayu). Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu yang sebelumnya dilakukan beberapa kali persidangan Namun sampai saat ini belum ditemukan titik terang terhitung sudah pernah di Sidangkan 2 kali persidangan dengan nomer perkara yang berbeda dan hari ini masuk ke 3 kali disidangkan dengan Pokok perkara yang sama namun berbeda Nomer Register (Red),Kamis(20/10/2022)..
Dalam persidangan hari ini dibacakan gugatan terhadap 2 bidang lahan yaitu sebuah tanah dan bangunan Rumah serta lahan sawah yang terletak di desa Sudikampiran kecamatan Sliyeg Indramayu.
Ditemui pihak Rastem di dampingi Kuasa Hukum dari tergugat yaitu Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto mengatakan dalam pembacaan gugatan ini pihaknya mengajukan Eksepsi dalam persidangan.
" Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dengan nomer perkara;55/Pdt.G/2022/Pn.Idm, namun kita mengajukan Eksepsi dalam persidangan yang dibacakan Rekan saya Andi Nofrianto dalam persidangan dan kita juga sudah menyiapkan Jawaban harapan kami Minggu depan ada putusan Sela namun dari Pihak BPN juga Belum memberikan jawaban itu berati putusan sela akan di undur 2 Minggu Kedepan dan kami mengharapkan Majelis Hakim mengabulkan dari Eksepsi yang kita ajukan," ujar Imas Khaeriyah Primasari.
Imas dan Andi Nofrianto menjelaskan,bahwa sesuai pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Absolut pengadilan Agama terkait perkara perkawinan, waris, wasiat, Hiba, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekinomi syariah untuk yang beragama islam maka kompetensi Absolut di Pengadilan Agama,Dan dalam perkara ini antara Penggugat dan Tergugata adalah beragama Islam maka yang berhak untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri.
" kenapa kami menekan kewenangan Absolute karena dari pihak penggugat menjelaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.132 K/Pdt/1993 yang hanya sepenggal isi namun tidak secara Intinya, yang pertama yaitu adanya sertifikat ganda antara Suami dan Istri penggelapan atas harta Gono gini,Yang kedua perihal kewenangan Absolute kita belum berbicara secara Real karena patut kita ketahui banyak Oknum-oknum Hukum yang mencari sela agar perkara yang bersifat waris dilarikan ke Pengadilan Negeri karena dalam pendaftarannya hanya diperlukan Lap gugatan kita,KTP,Surat Kuasa dan terakhir Base sedangkan di Pengadilan Agama dalam permasalahan gugatan waris itu harus ada dasar ahli waris apakah ada Akte kelahiran atau KK," ujar Andi Nofrianto.
Dalam waktu yang sama Kuasa Hukum Effendi yaitu Ruslandi , menurutnya sesuai dengan data yang ada pihaknya memperoleh hak awalnya dari warisan yang secara sudut pandang kami dilakukan oleh orang lain maka di domen Absolutenya di Pengadilan Negeri.
" Setiap pengacara mempunyai sudut pandang pendapat yang berbeda-beda, menurut data yang ada pihaknya memperoleh hak awal tersebut dari warisan dan kenapa Perkara ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri karena menurut sudut pandang kami dilakukan oleh orang lain kecuali yang diseketakan merupakan sebendel waris yang disengketan oleh ahli waris," tutur Ruslandi.
"Perolehan harta yang menjadi objek sengketa didapat langsung dari orangtuanya kemudian dikuasai oleh orang lain menurut pandangan kami bukan ahli waris tapi menurut mereka ahli waris maka silahkan dibuktikan dalam persidangan biar majelis hakim yang menilai sementara ini kami melokalisir bahwa ini domen pengadilan negeri karena sudah keluar dari bundel waris baik objek atupun subjek hukumnya," tutup Ruslandi.
(Aan)
Post A Comment: