BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kasatgas Diduga Ancam Habisi Petani,Kades "Rampas" dan "Rusak" Traktor bisa terancam PIDANA

 


Koran Cirebon (Indramayu). Perampasan dan atau penyitaan sebuah traktor yang sedang melakukan pematangan lahan bekas panen tebu. Selain disita ,traktor juga dirusak dengan cara digembosi semua ban depannya yang diduga dilakukan oleh Husni Tamrin S.H selaku kepala desa Sukamulya kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu,Sabtu(01/10/2022)

Menginjak hari ke 5 kegiatan pematangan lahan oleh petani penggarap lama yang selama setahun menunggu tanaman tebu dipanen pihak “perampas” dan perusak garapan mereka, Jumat kemaren dikejutkan oleh kehadiran kepala desa Sukamulya Husni Tamrin S.H dilapangan yang kemudian diketahui lahan itu setahun ini ditanami tebu oleh Husni Tamrin yang sebelumnya merusak dan membumihanguskan pohon tahunan seperti mangga milik rakyatnya sendiri

Kehadiran Husni disambut dengan caci maki emak emak yang menuding Husni tak punya tenggang rasa sebab si ibu mengaku dalam mengolah lahan belantara jadi kebun produktif mengeluarkan biaya tidak sedikit. Kemudian diketahui emak emak itu adalah pemilik kebun mangga.pisang dan lain.lain yang saat mau panen , pepohonannya dibumi hanguskan kepala desanya sendiri .Kemudian dikuasai garapannya dengan alasan atas ijin PGRNI “kalau kamu merasa punya tanah ini, mana buktikan surat kepemilikannya.kalau saya menggarap disetujui PGRNI” ucap Husni Trin SH seperti didalam video yang beredar.

Apa yang diucapkan Husni Tamrin ini, sebetulnya cukup memalukan dirinya sendiri. Bagaimana bisa ,ia seorang pejabat berpendidikan bisa membumihanguskan tanaman rakyatnya alasan ditanam ditanah PGRNI ,kemudian ia garap sendiri dan saat pemilik garapan lamanya berkehendak mengambil kembali garapannya, dilakukan perampasan dan penyitaan traktornya ,bahkan dirusak dengan cara digembosi semua ban depannya.

Siang harinya,kasus tersebut dinegosiasi oleh Camat Tukdana,Kapolsek serta unsur TNI Koramil Tukdana berikut unsur

Koperasi Konsumen Sumber Sepakat Adil dan Makmur yang anggotanya hampir 1000 orang petani penggarap .

Kalau saja tidak ada pak Kapolsek serta pak Camat dan TNI ,entah apa yang terjadi,sebab Kepala desa ngotot tidak mau menyerahkan traktor dan kuncinya,padahal jelas penyitaan apalagi perampasan adalah perbuatan PIDANA . Ada yang lebih radikal bahkan mengancam bila besok ada yang menggarap lahan tebu, akan dihabisi semuanya. Ini juga PIDANA pengancaman pembunuhan saksinya malah aparat dan ketika itu juga pelaku pengancaman disuruh jangan memprovokasi oleh pak Kapolsek. Dia itu  (yang mengancam) namannya SANA jabatan Kasatgas ” tutur seorang pengurus Koperasi.

” Nama kuwunya Husni Tamrin .tanah garapan dia hasil merampas tahun lalu dari masyarakatnya sendiri ditanah PG .Kejadiannya kurang lebih jam 9 pagi ,sedang melakukan pembajakan dilahan tebu bekas panen . Traktor dan sopirnya langsung digiring kebalai desa, sopir traktor diintimidasi dan diancam oleh aparat desa, dan waktu kami bernegosiasi ingin membawa pulang sopir traktor dihalangi oleh preman2 PG termasuk oknum lurah yg mengancam akan menghabisi semua bila ada yang berani mengolah lahannya .Bahkan mengajak duel ke kita semua ” pungkas pengurus koperasi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya,Sertifikat Hak Guna Usaha No.2 (dua) atas nama PT. PG. RAJAWALI lI, yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2004, meliputi wilayah Kabupaten Indramayu antara lain Desa Sukamulya Mulyasari,Jatisura, Amis dan Tunggulpayung,

hasil verifikasi ditahun 2017 yang sudah tertanam non tebu dilahan Indramayu ada kurang lebih 3500 ha dan sekarang 1000 ha sdh dlm proses penanaman tebu kembali sejak terjadi insiden berdarah 04 Oktober setahun lalu. Jumlah keseluruhan lahan HGU nomor 2 lebih kurang 6000 ha. 2500 ha sisa non tebu, adalah areal tebu jaman ORBA program TRIS yang kemudian dieranya dikenal program mencekik leher petani. Sehingga keseluruhan areal HGU itu mutlak dari hutan belantara dibuka oleh masyarakat lokal masing masing Desa. Program Tebu ini,dari awal diprotes warga sehingga sampai kini AMDALnya bermasalah.

Kasus sengketa Agraria ini sudah menasional, ada pemahaman salah yang diterapkan PGRNI dan kroni-kroninya yakni seakan penguasaan kini adalah legal ,padahal ilegal selama kewajibannya dipenuhi. Jauh sebelum Bupati Indramayu kini. Bupatinya menilai PGRNI wanprestasi dalam pengadaan lahan pengganti .

Terjadinya tragedi berdarah 04 Oktober 2021, akibat PGRNI menyewa tenaga bayaran dari Majalengka ,untuk menciptakan konflik di areal Indramayu. Dan mengakibatkan pihak Majalengka jadi korban 2 orang meninggal diwilayah Indramayu. Peristiwa ini, sebetulnya adalah PIDANA murni sebab penyerangan dari Majalengka ke Indramayu adalah mutlak atas perintah PGRNI meskipun korban dipijaknya sendiri.Ini sesuai dengan permintaan Bupati Majalengka terhadap PGRNI agar memberi jaminan sosial kepada keluarga korban dan menjamin pendidikan anak anak korban hingga kuliah ( mirip jaminan kematian pekerja BPJS…red).

Yang jadi pertanyaan masyarakat penggarap lama dan sejumlah pemerhati konflik agraria ini, “ada ala dengan Forkopimda Indramayu saat ini.mengapa seperti langit dan bumi perbedaannya dengan Forkopimda 1014-2015 . Yang sekarang hanya Polri yang terlihat berbeda . Ini bisa dilihat penanganan traktor yang disita ini”,” tutur Dedi Wakil ketua Koperasi.

Sementara Ahirin selaku ketua Koperasi menghimbau kepada anggotanya agar tetap menjaga situasi kondusif. Jangan terperangkap Pidana sehingga merepotkan aparat. Apapun yang terjadi kita urus melalui saluran hukum yang benar” tuturnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: