BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Langgar Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999; Oknum Sat Pol PP halangi Wartawan Meliput Tari Topeng Rekor Muri

 


Koran Cirebon (Indramayu).  -Dalam Tugasnya Wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 Khususnya Pasal 18 Ayat 1 , akan tetapi pada kenyataannya di Lapangan terkadang beda.Ironisnya diduga telah terjadi Penghalangan proses Liputan Tari Topeng Rekor Muri yang di selenggarakan di Kabupaten Indramayu Jabar, dirasakan sejumlah wartawan, sabtu (15/10/2022). 

Beberapa Wartawan mengatakan,seperti Kronologi bermula saat wartawan Tv One, Opih Riharjo, hendak mengambil gambar liputan tari topeng rekor muri. Saat itu, rombongan Bupati Indramayu memasuki panggung utama, namun Wartawan Tv One tersebut Dihalau oleh Satpol pp untuk menepi atau Melarang meliput Momen tersebut.

"Saya juga menyadari bahwa hal itu sesuai SOP, namun saat hendak mengambil gambar Bupati Menari diatas Panggung saya Dihalau atau dilarang oleh Oknum Satpol PP. Padahal saya sudah memberutahu dari media, dan memakai id card, namun satpol pp bersikukuh melarang wartawan tidak boleh berada di lokasi depan panggung, tempat jalan bupati Indramayu" kata Opih. 

Setelah itu, wartawan Tv One beralih menuju para penari di bawah panggung, namun tetap dihalangi ke samping hingga kesulitan mengambil gambar. Tak hanya itu, oknum satpol PP tersebut sempat menepis hp Opih yang digunakan untuk merekam. 

Sementara itu, pelarangan merekam kepada wartawan juga terjadi usai pentas tari rekor muri di Indramayu tersebut. 

Kejadian ini berawal, saat sejumlah jurnalis diminta naik ke panggung untuk sesi foto dan wawancara, namun pada saat sesi foto anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, yakni Faizal wartawan Metro TV, Jerry wartawan Transmedia dan Sudedi wartawan detik.com, dan Kholid wartawan RTV, memilih untuk tidak mau foto dengan alasan sudah banyak wartawan yg berfoto dengan bupati, dan mau mengambil sesi wawancara saja. 

Setelah itu, Bupati Indramayu menoleh dan meminta agar anggota IJTI juga ikut foto bersama. Kholid yang saat itu menoleh, mendekat karena ketua IJTI mendorong untuk mewakili IJTI foto bersama, sedangkan ketiganya masih berada di depan. Bupati pun kembali menoleh ke belakang dan meminta agar foto bersama, dan panggung dalam kondisi sudah penuh untuk berfoto. 

Namun, sebelum sesi foto dimulai, tiba-tiba dan tanpa sebab, Bupati Indramayu, Nina Agustina, langsung memarahi kepada Faizal, Sudedi, dan Jerry dengan alasan kenapa tidak mau foto. Bahkan, hingga adanya pelarangan menggunakan masker kepada saudara Faizal.

"Kamu make masker, jijik tah?" ujar Bupati Indramayu. Kemudian Faizal membuka masker, dan berkata "apakah ada yang salah bu?" kata Faizal. Setelah itu, seolah mengalihkan argumen dengan masalah politik antara Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu, dengan perintah Wartawan tidak boleh Merekam.

Tak sampai disitu, Faizal mencoba beragumentasi, namun tidak diberi kesempatan oleh Bupati Indramayu, dan nampak dengan jelas ada anggota Satpol PP dan ajudan Bupati menggiring anggota IJTI Cirebon Raya untuk turun dari panggung.Maka diduga ada apakah Gerangan dengan Bupati Indramayu dan Satpol PP, sehingga seperti itu terhadap beberapa Wartawan.

Terakhir, salah satu ajudan Bupati Indramayu nampak memegang HP Sudedi, yang merupakan anggota IJTI Cirebon Raya, untuk tidak merekam dengan menggunakan HP.

(Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00-. 

(Aan)

Banner

Post A Comment: