BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu


Koran Cirebon. Cirebon - Dua pria asal Desa Gamel, Kecamatan Plered diamankan Polsek Plered Polresta Cirebon. Lantaran, tertangkap tangan saat sedang melakukan judi kartu di salah satu rumah yang berlokasi di Blok Kebon gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi bermula saat perangkat Desa setempat mendengar curhatan ibu-ibu warung, yang anaknya kecanduan judi remi hingga menggadaikan motornya. Karena kasian, perangkat Desa pun melaporkan aktivitas judi remi kepada Polsek Plered. 

"Kami menerima laporan dari perangkat Desa, kalau rumah ada judi kuclak. Awal laporannya judi kuclak. Tapi pas kita kesitu judi remi," papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono kepada Wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mengrebek salah satu rumah di Desa Sarabau sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi kejadian, ternyata ada enam orang yang sedang main remi. Begitu melihat ada mobil polisi yang parkir. Semua pelaku berlarian melarikan diri. 

Namun, dua pria berinisial OP (25) dan IS (29) gagal melarikan diri. Mereka akhirnya diamankan oleh petugas. Selain dua pelaku yang diamankan. Ada juga uang tunai dari pasangan sebesar Rp 45.3500 dan satu set remi yang digunakan sebagai alat judi. 

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polsek Plered untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari introgasi itu, tempat tersebut memang sering jadi tempat kumpul. Namun, mereka yang tertangkap mengaku ikutan hanya  begadang. Jarang-jarang main judi. 

"Pengakuannya kalau punya uang saja datang kesitu. Pasangannya minimal Rp 2.000 an. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Di tempat yang sama, salah satu pelaku yang berinisial IS mengaku menyesal. Dia menyadari, sedang apes. Awalnya, IS pulang kerja lembur sebagai tukang kayu. Karena hubungan dengan istrinya lagi kurang baik, IS pun ikutan berkumpul dengan orang yang judi remi. Ia juga kemudian ikutan bermain judi. 

"Malam itu kebetulan aja, saya lagi males pulang karena sedang bertengkar sama istri. Jadi pulang lembur langsung ke tempat judi. Jadi saya ikut main, modal Rp 20.000. Baru empat putaran, tiba-tiba digrebek dan diamankan. Saya lagi apes saja," katanya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: