BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Jurnalis dari Media Cetak dan Online Saat Mau Liputan Wisuda Wisudawati STIKES Muhamadiyah Cirebon Diduga Kedatangannya ditolak Panitia,



Koran Cirebon.Cirebon.Telah terjadi penolakan peliputan wartawan oleh diduga oknum panitia dalam kegiatan rangkaian kegiatan dalam wisudawan dan wisudawati STIKes Muhammadiyah, sekaligus untuk memberikan informasi.

     Pray salah seorang wartawan media cetak dan online yang ditolak saat hendak melakukan peliputan dalam acara tersebut  mengaku sangat kecewa dan menyayangkan kejadian itu. Sebab, selain kegiatan itu di ruang publik,ia bersama beberapa rekannya datang karena mendapat undangan dari Humas Pemda Kota Cirebon.

" Saya sebagai jurnalis kecewa dan menyayangkan acara wisudawan dan wisudawati STIKes Muhamadiyah. Saya kecewa karena pihak diduga panitia, melarang wartawan masuk ke dalam area kegiatan," ujar Pray, Selasa (27/9/22) pagi

Padahal, lanjutnya, saat itu ia sudah menunjukkan undangan dari Humas Pemda Kota Cirebon dan id card medianya. Namun pihak diduga panitia tetap melarangnya beserta beberapa awak media lain yang juga diundang.

" Tujuan kami masuk ke dalam area kegiatan untuk melakukan peliputan sebagaimana tugas jurnalistik. Terlebih di situ ada banyak informasi yang bermanfaat untuk publik, tapi anehnya justru malah ditolak," pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi (pimred) dari Awak Media Pgh dan Pimred Fa sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Jika ada yang melakukan pelarangan terhadap awak media yang akan melakukan peliputan, itu sudah termasuk melanggar UU Pers.

" Siapapun tidak berhak melarang wartawan yang akan melakukan peliputan, maupun mengintervensi liputan wartawan. Acara yang seharusnya menjadi informasi yang bagus buat masyarakat, tapi karena ada penolakan justru sama halnya merugikan penyelenggara dan wartawan," paparnya

Lebih lanjut ia menegaskan, alasan kartu pers khusus tidak pernah diatur dalam Undang - Undang Pers, sehingga siapapun tidak boleh menghalang - halangi jika ada wartawan yang hendak melakukan liputan, terlebih untuk kepentingan publik. tegasnya.

(Red)

Banner

Post A Comment: