Koran Cirebon.Cirebon.Telah terjadi penolakan peliputan wartawan oleh diduga oknum panitia dalam kegiatan rangkaian kegiatan dalam wisudawan dan wisudawati STIKes Muhammadiyah, sekaligus untuk memberikan informasi.
Pray salah seorang wartawan media cetak dan online yang ditolak saat hendak melakukan peliputan dalam acara tersebut mengaku sangat kecewa dan menyayangkan kejadian itu. Sebab, selain kegiatan itu di ruang publik,ia bersama beberapa rekannya datang karena mendapat undangan dari Humas Pemda Kota Cirebon.
" Saya sebagai jurnalis kecewa dan menyayangkan acara wisudawan dan wisudawati STIKes Muhamadiyah. Saya kecewa karena pihak diduga panitia, melarang wartawan masuk ke dalam area kegiatan," ujar Pray, Selasa (27/9/22) pagi
Padahal, lanjutnya, saat itu ia sudah menunjukkan undangan dari Humas Pemda Kota Cirebon dan id card medianya. Namun pihak diduga panitia tetap melarangnya beserta beberapa awak media lain yang juga diundang.
" Tujuan kami masuk ke dalam area kegiatan untuk melakukan peliputan sebagaimana tugas jurnalistik. Terlebih di situ ada banyak informasi yang bermanfaat untuk publik, tapi anehnya justru malah ditolak," pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi (pimred) dari Awak Media Pgh dan Pimred Fa sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Jika ada yang melakukan pelarangan terhadap awak media yang akan melakukan peliputan, itu sudah termasuk melanggar UU Pers.
" Siapapun tidak berhak melarang wartawan yang akan melakukan peliputan, maupun mengintervensi liputan wartawan. Acara yang seharusnya menjadi informasi yang bagus buat masyarakat, tapi karena ada penolakan justru sama halnya merugikan penyelenggara dan wartawan," paparnya
Lebih lanjut ia menegaskan, alasan kartu pers khusus tidak pernah diatur dalam Undang - Undang Pers, sehingga siapapun tidak boleh menghalang - halangi jika ada wartawan yang hendak melakukan liputan, terlebih untuk kepentingan publik. tegasnya.
(Red)
Post A Comment: