Koran Cirebon,.- Di duga abaikan peraturan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP), lagi-lagi diduga royek silimuan ada di wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,
Pembangunan Gapura Desa Mundu Pesisir dan Pemasangan Paving Blok di Dusun 2 Karang Rembang RT. 03/ RT. 02 Desa Mundu Pesisir, tanpa plang papan nama proyek, berdasarkan pantauan awak media Kamis,(01/09/2022).
Nano sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pembangunan gapura desa dan pebangunan pemasangan paving blok mengungkapkan," walaupun saya TPK saya tidak tau apa-apa mengenai Pembangunan ,coba tanya langsung ke PK Kuwu," bukan saja TPK yang kami mintai keterangan, di tempat yang berbeda Kaelani selaku Kadus dusun 2 mengatakan hal yang serupa.
Awak media pun turun langsung ke pengerjaan proyek pemasangan paving blok yang pengerjaannya di dusun 2 karang Rembang RT.02 sampai RT. 03, pengerjaan paving blok teryata diduga direkankan dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar.
Kuwu Desa Mundu Pesisir saat di konfirmasi di Kantor Desa, mengatakan bahwa pembangunan gapura desa bersumber dari anggaran P, ADES dan pembangunan pemasangan paving blok bersumber dari anggaran Dana Desa, saat awak media menanyakan prihal papan nama proyek Khaerun menjawab," papan nama proyek untuk gapura desa baru di buat dan untuk pembangunan paving blok nanti kalau pengerjaan di RT.02 kita pasang papan nama proyek." ungkapnya.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah tidak memiliki papan nama proyek, besar ataupun kecilnya anggaran untuk proyek itu tetap harus di buat papan namanya, karena wajib, itu di atur undang-undang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemasangan papan nama proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap undang-undang RI. No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Public Pasal 15 Huruf (d).
Pembangunan Proyek Gapura Desa Mundu Pesisir dan Pemasangan Paving Blok tanpa papan nama atau papan informasi terkesan proyek yang tanpa papan nama diduga adalah proyek siluman.
Dengan tidak dipasangya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan Desa Mundu Pesisir, kondisi ini membuat sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan Kinerja Pemerintah Desa Mundu Pesisir, apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan kebobrokannya.
Dengan tidak adanya papan nama proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan. Dari hal tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dari tingkat Kecamatan Mundu sebagai tipokor terkesan tutup mata dengan adanya pembangunan Desa yang tidak ada papan nama proyek.
Kepada Camat Mundu H. Anwar Sadat harus segera menindak lanjuti dengan menegur para Kuwu untuk pemasangan papan nama proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa, jangan menutup mata dan telinga karena membuat pertanyaan masyarakat, sampai berita ini di tayangkan papan nama proyek pun belum terpasang.
(Tim).
Post A Comment: