BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kelompok Bermotor Keroyok Korban Hingga Tewas

 

Koran Cirebon.Majalengka, Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Cikijing – Majalengka, Polsek Cikijing Polres Majalengka mendapatkan Laporan dari Masyarakat adanya Korban ataupun orang yang tergeletak ditengah jalan yang dilaporkan awal sebagai laka tunggal.

Hasil Olah TKP dan Pendalaman kita mendapatkan barang Bukti dan alat Bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan Korban laka tunggal Namun Korban adalah Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang “Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari disaat Konferensi Pres pada Senin (8/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka.

Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian Kegiatan jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di Ruas Jalan Cikijing Pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.

Hasil dari pencarian alat Bukti Kita mendapatkan Video CCTV Kendaraan yang dipakai oleh para pelaku sehingga kita melakukan Pengembangan selama 3x24 Jam  kita amankan 15 (Lima Belas ) orang yang merupakan Kelompok Bermotor  GBR yang di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan “tuturnya.

Selanjutnya, Dari 15 (Lima Belas) orang dari hasil Penyidikan pihaknya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai Pelaku Pengeroyokan terhadap Korban dengan Motif Emosi pada saat berkendara dijalan”, terangnya.

“Korban berinisial A (29) merupakan Penduduk Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dan untuk Kedua tersangka berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan Pelaku anak akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan Anak,”pungkasnya.

Kapolres juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti Kendaraan, Bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm,Video CCTV dan juga Pecahan Keramik,

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,"tutup AKBP Edwin Affandi.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: