BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kejari dan Ruslandi SH,Kembali Menyelesaikan Perkara Melalui RJ

 

Koran Cirebon (Indramayu). Kejaksaan negeri Indramayu bersama dengan Pengacara Ruslandi SH, Kembali Menyelesaikan Perkara Melalui Restorative Justice(RJ) terhadap tersangka Kusnadi dalam Perkara Curanmor,Jumat(12/08/2022)

RJ tersebut dilakukan di Aula Kejaksaan negeri Indramayu jam 11.00 wib disaksikan oleh Kasipidum Kejari M. Ichsan dan JPU Tisna, Penasehat Hukum Ruslandi,Orang Tua dan Pihak desa serta di saksikan langsung Oleh Korban yang diketahui Bernama Roiman Desa Drunten Kecamatan Gabuswetan Indramayu.

Adapun M. Ichsan menjelaskan RJ ini bisa dilakukan karena ada beberapa memenuhi Unsur sehingga RJ ini bisa dilaksanakan

" RJ ini bisa dikabulkan oleh Kejaksaan Agung karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Hukuman yang menjerat dibawah 5 tahun dan yang terpenting pihak korban sudah memaafkan sehingga bisa dilaksanakan penyelesaian perkara melalui RJ ini," ucap M. Ichsan

Dalam hal ini, Ruslandi selaku penasehat hukum dari Tersangka mengatakan bahwa saya sangat berterima kasih kepada Kejari Indramayu karena telah bisa menyelesaikan perkara ini dengan RJ dan berpesan kepada Tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang menjuru pada pelanggaran pidana

" Sebelumnya saya berterima kasih kepada Kejaksaan negeri Indramayu dengan dikabulkan penyelesaian Perkara melalui RJ,sehingga tersangka bisa bebas tak lepas juga dari keikhlasan korban untuk memaafkan tersangka ini," ujar Ruslandi

" saya berpesan kepada tersangka bahwa kesempatan penyelesaian perkara RJ ini tidak akan terulang untuk kedua kalinya jadi saya berpesan agar bisa merubah perbuatan kedepannya yang lebih positif sehingga tidak terjadi kembali yang menjurus pada pelanggaran pidana," tutup Ruslandi

(Aan)

Banner

Post A Comment: