Cirebon .Koran Cirebon. SMP Negeri 4 Kota Cirebon diduga telah melakukan jual beli kursi kelas pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022. Hal tersebut terindikasi adanya penerimaan sejumlah siswa melalui cara yang kurang baik. Kamis, (21/72022).
Dugaan ini muncul, karena adanya 6 siswa yang diterima pihak sekolah, padahal radius dan domisili mereka diluar zonasi.
Saat Koran Cirebon mencoba mengkonfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan, namun Kepala Sekolah mewakilkan kepada Wakasek (wakil kepala sekolah), Ano, yang didampingi Guru Olahraga Ari.
Ari mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas menerima calon peserta didik baru saja, terkait 6 (enam) siswa tersebut menurutnya hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Cirebon selaku pihak yang bertanggung jawab.
“kami disini hanya sebatas menerima siswa saja, kami tidak ada kewenangn bisa gasar-geser itu, pihak sekolah juga tidak mungkin melakukanbya, yang mengerjakan juga panitia PPDB, ”kata Ari, di depan teras kantin.
Ari menambahkan, “silahkan tanya ke pejabat dinas (disdik) disana, ketua panitia siapa, pejabatnya siapa, semua sekolah disini Tidak bisa menggasae-geser tidak bisa mengunci, dari satu sampe delapan belas, terkait penemuan itu ya mangga ada di panitia dinas pendidikan, ”paparnya, Kamis, (21/72022).
Atas dugaan tersebut, pihak sekolah terkesan melemparkan hal itu ke pejabat Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Selain itu, pihaknya (sekolah) justru menabrak Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2021, tentang; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaran PPDB Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Dijelaskan dalam pasal 11 huruf (a) dan (b) ayat (2) dan (3) yang berbunyi ; Pasal 11, daya tampung penerimaan peserta didik baru Sekolah Dasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf (a), dilaksanakan dengan ketentuan ; (a). 10% (sepuluh per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik baru berdasarkan zonasi. (b). 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud huruf (a) terdiri dari ; Ayat (2). 10% (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berdomisili dari luar Daerah Kota dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang bersekolah di Daerah Kota; dan; Ayat (3). 80% (delapan puluh per seratus) diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili Daerah Kota Cirebon.
Indikasi dari ke enam (6) siswa tersebut telah dikunci oleh pihak sekolah selaku penerimaan peserta didik baru, sehingga mereka tidak tergeser dan atau diduga kuat menjual kursi kelas kepada siswa yang dimaksud.
Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kadini., S.Sos., menegaskan, dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022, dilaksanakan dengan Objektif, Transparan, Akuntabel, Non-Diskriminatif (berkeadilan).
Sementara, pihak media sudah 3 (tiga) kali mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan ironisnya sampai berita ini Muncul tidak ditemui, dengan alasan ada kegiatan diluar.
Sampai dengan pemberitaan ini terbit, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, belum bisa memberikan keterangan. (Fir)
Post A Comment: