BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Diduga SMPN 4 Kota Cirebon Jual Beli Kursi Kelas PPDB*

 


Cirebon .Koran Cirebon. SMP Negeri 4 Kota Cirebon diduga telah melakukan jual beli kursi kelas pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022. Hal tersebut terindikasi adanya penerimaan sejumlah siswa melalui cara yang kurang baik. Kamis, (21/72022).

Dugaan ini muncul, karena adanya 6 siswa yang diterima pihak sekolah, padahal radius dan domisili mereka diluar zonasi.

Saat Koran Cirebon mencoba mengkonfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan, namun Kepala Sekolah mewakilkan kepada Wakasek (wakil kepala sekolah), Ano, yang didampingi Guru Olahraga Ari.

Ari mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas menerima calon peserta didik baru saja, terkait 6 (enam) siswa tersebut menurutnya hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Cirebon selaku pihak yang bertanggung jawab.

“kami disini hanya sebatas menerima siswa saja, kami tidak ada kewenangn bisa gasar-geser itu, pihak sekolah juga tidak mungkin melakukanbya, yang mengerjakan juga  panitia PPDB, ”kata Ari, di depan teras kantin.

Ari menambahkan, “silahkan tanya ke pejabat dinas (disdik) disana, ketua panitia siapa, pejabatnya siapa, semua sekolah disini Tidak bisa menggasae-geser tidak bisa mengunci, dari satu sampe delapan belas, terkait penemuan itu ya mangga ada di panitia dinas pendidikan, ”paparnya, Kamis, (21/72022).

Atas dugaan tersebut, pihak sekolah terkesan melemparkan hal itu ke pejabat Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Selain itu, pihaknya (sekolah) justru menabrak Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2021, tentang; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaran PPDB Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Dijelaskan dalam pasal 11 huruf (a) dan (b) ayat (2) dan (3) yang berbunyi ; Pasal 11, daya tampung penerimaan peserta didik baru Sekolah Dasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf (a), dilaksanakan dengan ketentuan ; (a). 10% (sepuluh per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik baru berdasarkan zonasi. (b). 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud huruf (a) terdiri dari ; Ayat (2). 10% (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berdomisili dari luar Daerah Kota dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang bersekolah di Daerah Kota; dan; Ayat (3). 80% (delapan puluh per seratus) diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili Daerah Kota Cirebon.

Indikasi dari ke enam (6) siswa tersebut telah dikunci oleh pihak sekolah selaku penerimaan peserta didik baru, sehingga mereka tidak tergeser dan atau diduga kuat menjual kursi kelas kepada siswa yang dimaksud.

Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kadini., S.Sos., menegaskan, dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022, dilaksanakan dengan Objektif, Transparan, Akuntabel, Non-Diskriminatif (berkeadilan).

Sementara, pihak media sudah 3 (tiga) kali mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan ironisnya sampai berita ini Muncul tidak ditemui, dengan alasan ada kegiatan diluar. 

Sampai dengan pemberitaan ini terbit, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, belum bisa memberikan keterangan. (Fir)

Banner

Post A Comment: