Koran Cirebon (Indramayu). Permasalahan desa Wanantara, Sindang Indramayu sampai saat ini belum adanya titik terang, yang pada akhir-akhir ini Dikabarkan kurang mengenakan akibat persoalan yang dianggap oleh salah satu pihak patut dipertanyakan dokumentasi perihal dana desa wanantara,Kamis(21/07/2022).
Ditemui,saat konferensi pers disalah satu Cafe Ruslandi SH selaku Kuasa Hukum Kuwu wanantara mengatakan bahwa pemerintah desa wanantara ini terhitung sampai saat ini baru satu tahun berjalan,bahwa yang seharusnya bertanggung jawab yaitu APBDes tahun 2021-2022 yang artinya secara mekanisme pertanggungjawaban anggaran secara rinci yaitu Badan Permusyawaratan Desa(BPD) agar bisa bekerja secara Optimal.
" Lebih baik BPD ini bisa meningkatkan berperan dan fungsi dengan secara periodik sehingga masyarakat ketika membutuhkan penjelasan atau informasi yang sifatnya detail sudah disiapkan kalaupun sudah dianggap cukup serta stabilitas Maka pembangunan desa juga tidak ada masalah," ujar Ruslandi.
" Terus pemerintah yang terbilang masih satu tahun, bangunan jalan juga ada sebab dan alasannya karena seorang kepala desa Punya kebijakan tersendiri misal contohnya kalau jalan itu diperlebar hasilnya pendek dan kalau dipersempit hasilnya memanjang yang terpenting itu jalan bisa dilalui oleh kendaraan mobil yang berpapasan walau tidak selebar jalan kabupaten," tambahnya
Menurut Ruslandi menjabarkan,kalau memang diperlukan seharusnya instansi pemerintah yang melakukan penelusuran dalam undang-undang desa disebutkan bahwa rakyat berhak memperoleh informasi salah satunya desa harus memasang papan informasi anggaran Desa setempat yang secara garis besar bisa diketahui, tetapi masih ada batasannya kalau memang harus secara detail karena harus dilakukan dengan cara laporan resmi dan fungsi papan informasi tersebut merupakan pedoman SOP setiap desa sebagai wujud transparansi pemerintah dengan masyarakat.
Harapan Ruslandi,untuk BPD yang ada di desa wanantara kedepannya harus lebih berperan lebih baik lagi, sehingga ketika masyarakat membutuhkan informasi tentang pembangunan di desa wanantara dapat dijawab dengan data yang ada.
" Peran BPD itu lah yang harus aktif dan legal,bahwa kapanpun BPD memanggil Kuwu itu dianggap sah, namun jika Kuwu itu berhalangan hadir kemungkinan sedang sakit, karena kondisi sekarang Kuwu memang sedang sakit oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum sifatnya selain wujud kemanusiaan juga untuk meluruskan supaya menjadi pencerahan bagi semua,sehingga publik memperoleh informasi yang seimbang," tutupnya.
(Aan)
Post A Comment: