Koran Cirebon.Garut - Honorer Teknis Administrasi, mengadu Ke DPRD Kab. Garut untuk mengadukan nasibnya yang meresahkan akan adanya penghapusan honorer 23 November 2023, bertempat di kantor DPRD Jl. Patriot, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Kamis, 7 Juli 2022.
Ketua Forum FHKG (Forum Honorer Kab.Garut) Ari Sugianto, menyampaikan kepada Pimpinan Ketua Komisi 1 beserta jajarannya serta pihak birokrasi, Bupati diwakili oleh Sekertaris daerah, Kepala BKD dan jajarannya.
"Perihal surat edaran yang di layangkan Oleh Kemenpan itu, menjadi keresehan bagi kawan Honorer Adminitrasi se indonesia khususnya diKabupaten Garut"
Maka dengan isu yang berkembang "Kami Honorer Teknis adminitrasi, menyikapi perihal itu, dengan mengadukan nasib kami kepada pemangku kebijakan baik di legislatif maupun Exsekutif".
Ari, juga menuturkan, melalui forum yang di fasilitasi di Gedung DPRD kab. Garut, mempertanyakan Nasib Honorer, yang mencemaskan kami, utamanya kami sudah mengabdi belasan tahun, setega itu pemangku kebijakan menghapus kami, dimana hati nurani pemerintah terhadap honorer. Ujarnya.
"Kebijakan yang tidak relevan dan sangat merugikan kami, maka kami ingin mempertanyakan perihal itu, kami ingin meminta penjaminan Hukum melalui kebijakan Bupati Garut".
Ari, juga mengatakan dalam kesempatan tersebut, kepada Bupati yang diwakili oleh Sekda, dan BKD kab. Garut, untuk serta merta memperhatikan dengan berbagai pertimbangan kemanusian terhadap kami, dalam hal itu menolak penghapusan, meminta kesempatan untuk bisa ikut berkopetensi dalam seleksi tanpa prasyarat kualifikasi dengan masa kerja.
Sehuhungan dengan adanya PP 49 tentang management rekrutment seleksi CPNS dan PPPK, dalam regulasi tersebut, sama sekali Honorer teknis adminitrasi tidak punya kesempatan sama sekali bagi mayoritas kualifikasi SMA, bahkan tidak ada formasi teknis adminitrasi, artinya kami tidak punya kesempatan sama sekali.
Kebijakan seperti apa yang sedang dipikirkan oleh petinggi negara, atas dasar pertimbangan apa kebijakan yang dibuat, tanpa memperhatikan fakta dilapangan dan asfek sosial dikabupaten dan kota.
"Mengingat zamanya pak SBY, rekrutment justru mengedepankan kebijakan yang sangat bijaksana tanpa mengkotak kotakan profesi, lalu kenapa dizaman sekarang justru terkotak oleh formasi, fakta dilapangan rekrutmen berbasis formasi sangat tidak efektif karna realita dilapangan birokrasi masih memakai kualifikasi SMA.".
Ari mejelaskan keadaan dilapangan semua kabupaten dan kota berbeda beda kulturnya, artinya beda beda kemampuan daerahnya, kebijakan pusat seolah terkesan Cuci tangan sesudah melempar bola panas nya ke daerah, sangat Ironis.
"Kepala daerah akan mendapatkan sangsi bilamana tidak melaksanakan aturan atau regulasi pemerintah pusat, tentang skema penataan honorer, di sisi lain, management PP 49 tidak berkeadilan, karna tidak merata, harus mengikuti prasyarat dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 sampai S1, mana ada waktu dan uang untuk sekolah lagi, sementara gajih honorer bertahun tahun jauh dari kata layak".
Terlepas dari semua dinamika maupun regulasi, kami berharap mendapat keadilan dan kepastian hukum bagi kami yang sudah mengabdi belasan tahun, jauh untuk memberi apresiasi, dan jauh dari kata penghargaan, berikan kami keadilan dan berikan kami jaminan hukum, bayangkan kalo kami di hapus, pengangguran akan bertambah, kemiskinan akan meningkat, lantas apa itu yang diharapkan pemerintah. Ironis sekali ". Ujar Ari.
Selain mengadukan nasib, Ari juga memberikan solusi konkrit terhadap problematika yang terjadi di Kabuputen Garut, dengan multikultur nya sangat sarat memungkinkan bisa mengakomodir semua Honorer, karena dengan kurangnya pegawai PNS. 1400 PNS tersebar di 33 SKPD, 43 Kecamtan, 421 Desa.
Belum ditambah kalkulasi Pensiunan pertahunnya, Ini membuktikan sarat masih membutuhkannya pegawai Negri atau PNS maupun PPPK, belum lagi dengan Pemekaran 2 kabupaten di Garut antar lain; Garut Utara, dan Garut Selatan. Ini asfek yang menjadi sarat untuk bisa di dorong kepada Pemerintah Pusat untuk menambah belanja pegawai agar cipta pelayanan publik bisa terlayani. Pungkasnya.
Jurnalis : (Beni)
Post A Comment: