BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketika Profesi Pengacara Dicampur Adukan dengan Profesi Jurnalis

 

Koran Cirebon. (Indramayu). Beredarnya sebuah Vidio pada salah satu akun YouTube pribadi milik pengacara Toni yang mana isinya mempertanyakan perihal Dokumentasi pembuatan jalan pada salah satu desa di Wanantara,sindang Indramayu, senin(18/07/2022).

Ditemui langsung di kediaman Kuwu Walantara Warsidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ruslandi SH mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh salah satu Pengacara Toni yang datang kerumahnnya dengan tujuan menanyakan perihal dokumentasi Data desa perihal pembuatan jalan desa di walantara tersebut.

saya waktu itu didatangi Toni dengan ditemani temannya untuk mempertanyakan data  Dokumen desa dalam perbaikan jalan yang ada di desa walantara,tetapi data itu tidak saya berikan," tuturnya.

Waskadi menerangkan kembali bahwa yang berhak dan bisa menanyakan data desa walantara ini adalah orang-orang yang bekerja dalam lingkup pemerintah seperti contoh Camat atau Inspektorat  sendiri dalam kata lain Pengacara Toni tidak mempunyai hak apapun untuk dapat mengetahui data desa secara gamblang.

Isi dalam wawancara tersebut melanggar aturan serta kode etik sebagai layaknya seorang pengacara,hal ini diutarakan langsung oleh Ruslandi SH.

" Saya sangat menyayangkan apabila di suatu profesi pengacara dalam bekerja tidak boleh memaksa,apalagi dia ingin mengetahui sesuatu itu ada prosedurnya dan patut dipertanyakan juga legal standing dia sebagai apa kalau dia sebagai kuasa Hukum ya kuasanya siapa?  dalam kepentingan apa? dia harus jelas dulu karna yang dia ingin tahu kan tentang lingkup pemerintahan,oleh karena itu hanya orang yang bersangkutan wajib tau dan informasi dirahasiakan serta bukan kebutuhan informasi publik takutnya mengurus pada sesuatu yang tidak diinginkan," tegas Ruslandi.

" dan pak kuwu wajib melaporkan ke BPD pada tahun atau periode tertentu dalam laporan pertanggung jawaban kepala desa," tambahnya.

Menurut keluarga sangat menyayangkan sikap Toni yang mempublikan dan menyajikan pemberitaan atau informasi tanpa adanya ijin terlebih dahulu kepada narasumber yang ada karna pihak keluargapun sampai saat ini merasa bingung pasalnya Toni bertanya layaknya jurnalis yang sedang mencari informasi.

Adapun kedepannya Kuwu warsidi akan mengikuti jalur hukum yang ada karena dari penyebaran vidio tersebut keluarga merasa tidak terima dan tanpa ijin terlebih dahulu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina menampik bahwa dirinya memberi ijin kepada Pengacara Toni untuk meminta dokumen atau data-data dari Desa.

“Saya pastikan tidak ada itu memberi ijin. Kalau saya mau pasti langsung minta ke perangkat kerja, kan ada Inspektur,” tegasnya saat ditemui usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (19/07/2022).

Terpisah, Toni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Kades Wanantara melalui pesan aplikasi yang diterima wartawan, pada Selasa (19/07/2022).

Dalam pesan aplikasi tersebut, Toni menuliskan bahwa Kapasitasnya menemui Kades Wanantara, Warsidi, adalah sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Wanantara yang merasa buntu ketika masyarakat ingin bertemu dengan Kades Wanantara guna meminta penjelasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wanantara Tahun 2022 yaitu penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 1 dan ingin bermusyawarah pelaksanaan DD Tahap 2, termasuk meminta penjelasan atas pembangunan pengecoran Jalan Desa yang dianggarkan sampai Rp. 270 juta namun lebar Jalan hanya 3 meter sehingga tidak bisa dilalui 2 mobil jika bersimpangan.

Permohonan masyarakat itu disampaikan secara tertulis pada tanggal 6 Mei 2022 kepada Kades Wanantara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggunakan nama Aliansi Masyarakat Maju Desaku – Desa Wanantara untuk bermusyawarah pada Minggu malam, 8 Mei 2022 pukul 19.30 WIB.

Namun setelah masyarakat sudah berkumpul di Balai Desa Wanantara, Kades dan Ketua BPD tidak hadir, sehingga masyarakat tidak mendapatkan penjelasan dari Kades dan Ketua BPD atas pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Menurut masyarakat, Kades berjanji akan mengundang masyarakat di lain waktu untuk menjelaskan APBDes 2022 namun sampai sekarang tidak ada undangan dari Kades.

Karena merasa tidak ditanggapi oleh Kades sehingga masyarakat memutuskan menggunakan saya sebagai Kuasa Hukumnya untuk meminta penjelasan APBDes 2022 Desa Wanantara yang nilainya sangat besar yaitu Rp. 2,2 Milyar.

Makanya ketika saya temui Kades Wanantara, yang saya tanyakan seputar pelaksanaan APBDes 2022. Kenapa hasil wawancaranya dengan Kades saya unggah di Youtube, biar masyarakat menonton, paham, itu loh penjelasan Kades Wanantara dari beberapa pertanyaan masyarakat.

Kalau kemudian ada pernyataan dari Pengacaranya Kades Wanantara yang menyayangkan tindakan saya menanyakan pelaksanaan APBDes kepada Kades dan mengunggahnya di Youtube, berarti Pengacara itu tidak paham hukum Undang- Undang Desa.

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Paragraf 3 mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa, ditegaskan dalam Pasal 82 dimana, pada ayat (1) ditegaskan, masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (2) nya berbunyi, masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (3) nya disebutkan masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kemudian ayat (4) nya adalah Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dan ayat (5) nya adalah masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Kades dan Pengacaranya harus baca Undang- Undang Desa biar paham bahwa uang yang dikelola oleh Kades itu adalah uang rakyat dan masyarakat berhak meminta penjelasan atas penggunaan uang rakyat itu. Dan Kades wajib menginformasikan APBDesnya kapada masyarakat umum. Nanti saya akan posting di media sosial lembar per lembar APBDes 2022 Desa Wanantara biar masyarakat Wanantara pada tahu uang rakyatnya itu digunakan untuk apa saja.

“Anda Kuwu Wanantara bunuh diri kalau Anda sebagai Kuwu yang mengelola keuangan Desa kemudian memakai Pengacara untuk menyerang saya yang sedang membantu masyarakat memperjuangkan hak- haknya mendapatkan penjelasan pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Lihat saja nanti,”demikian tanggapan Toni.

(Aan)

Banner

Post A Comment: