Koran Cirebon. (Indramayu). Beredarnya sebuah Vidio pada salah satu akun YouTube pribadi milik pengacara berinisial T yang mana isinya mempertanyakan perihal Dokumentasi pembuatan jalan pada salah satu desa di walantara,sindang Indramayu, senin(18/07/2022).
Ditemui langsung di kediaman Kuwu Walantara Warsidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ruslandi SH mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh salah satu Pengacara berinisial T yang datang kerumahnnya dengan tujuan menanyakan perihal dokumentasi Data desa perihal pembuatan jalan desa di walantara tersebut.
" saya waktu itu didatangi Pengacara T dengan ditemani temannya untuk mempertanyakan data Dokumen desa dalam perbaikan jalan yang ada di desa walantara,tetapi data itu tidak saya berikan," tuturnya.
Waskadi menerangkan kembali bahwa yang berhak dan bisa menanyakan data desa walantara ini adalah orang-orang yang bekerja dalam lingkup pemerintah seperti contoh Camat atau Inspektorat sendiri dalam kata lain Pengacara T tidak mempunyai hak apapun untuk dapat mengetahui data desa secara gamblang.
Isi dalam wawancara tersebut melanggar aturan serta kode etik sebagai layaknya seorang pengacara,hal ini diutarakan langsung oleh Ruslandi SH.
" Saya sangat menyayangkan apabila di suatu profesi pengacara dalam bekerja tidak boleh memaksa,apalagi dia ingin mengetahui sesuatu itu ada prosedurnya dan patut dipertanyakan juga legal standing dia sebagai apa kalau dia sebagai kuasa Hukum ya kuasanya siapa? dalam kepentingan apa? dia harus jelas dulu karna yang dia ingin tahu kan tentang lingkup pemerintahan,oleh karena itu hanya orang yang bersangkutan wajib tau dan informasi dirahasiakan serta bukan kebutuhan informasi publik takutnya mengurus pada sesuatu yang tidak diinginkan," tegas Ruslandi.
" dan pak kuwu wajib melaporkan ke BPD pada tahun atau periode tertentu dalam laporan pertanggung jawaban kepala desa," tambahnya.
Menurut keluarga sangat menyayangkan sikap Pengacara T yang mempublikan dan menyajikan pemberitaan atau informasi tanpa adanya ijin terlebih dahulu kepada narasumber yang ada karna pihak keluargapun sampai saat ini merasa bingung pasalnya Pengacara T bertanya layaknya jurnalis yang sedang mencari informasi.
Adapun kedepannya Kuwu warsidi akan mengikuti jalur hukum yang ada karena dari penyebaran vidio tersebut keluarga merasa tidak terima dan tanpa ijin terlebih dahulu.
(Aan)
Post A Comment: