BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketika Profesi Pengacara dicampur adukan dengan Profesi Jurnalis

 


Koran Cirebon. (Indramayu). Beredarnya sebuah Vidio pada salah satu akun YouTube pribadi milik pengacara berinisial T yang mana isinya mempertanyakan perihal Dokumentasi pembuatan jalan pada salah satu desa di walantara,sindang Indramayu, senin(18/07/2022).

Ditemui langsung di kediaman Kuwu Walantara Warsidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ruslandi SH mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh salah satu Pengacara berinisial T yang datang kerumahnnya dengan tujuan menanyakan perihal dokumentasi Data desa perihal pembuatan jalan desa di walantara tersebut.

" saya waktu itu didatangi Pengacara T dengan ditemani temannya untuk mempertanyakan data  Dokumen desa dalam perbaikan jalan yang ada di desa walantara,tetapi data itu tidak saya berikan," tuturnya.

Waskadi menerangkan kembali bahwa yang berhak dan bisa menanyakan data desa walantara ini adalah orang-orang yang bekerja dalam lingkup pemerintah seperti contoh Camat atau Inspektorat  sendiri dalam kata lain Pengacara T tidak mempunyai hak apapun untuk dapat mengetahui data desa secara gamblang.

Isi dalam wawancara tersebut melanggar aturan serta kode etik sebagai layaknya seorang pengacara,hal ini diutarakan langsung oleh Ruslandi SH.

" Saya sangat menyayangkan apabila di suatu profesi pengacara dalam bekerja tidak boleh memaksa,apalagi dia ingin mengetahui sesuatu itu ada prosedurnya dan patut dipertanyakan juga legal standing dia sebagai apa kalau dia sebagai kuasa Hukum ya kuasanya siapa?  dalam kepentingan apa? dia harus jelas dulu karna yang dia ingin tahu kan tentang lingkup pemerintahan,oleh karena itu hanya orang yang bersangkutan wajib tau dan informasi dirahasiakan serta bukan kebutuhan informasi publik takutnya mengurus pada sesuatu yang tidak diinginkan," tegas Ruslandi.

" dan pak kuwu wajib melaporkan ke BPD pada tahun atau periode tertentu dalam laporan pertanggung jawaban kepala desa," tambahnya.

Menurut keluarga sangat menyayangkan sikap Pengacara T yang mempublikan dan menyajikan pemberitaan atau informasi tanpa adanya ijin terlebih dahulu kepada narasumber yang ada karna pihak keluargapun sampai saat ini merasa bingung pasalnya Pengacara T bertanya layaknya jurnalis yang sedang mencari informasi.

Adapun kedepannya Kuwu warsidi akan mengikuti jalur hukum yang ada karena dari penyebaran vidio tersebut keluarga merasa tidak terima dan tanpa ijin terlebih dahulu.

(Aan)

Banner

Post A Comment: