Koran Cirebon (Indramayu). Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu kembali menggelar Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di Ruang Kejaksaan negeri Indramayu, Rabu(20/07/2022).
Dalam kesempatan ini MY yang di dampingi oleh Ruslandi SH selaku Kuasa Hukum, tersangka MY yang mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), menurut Ruslandi merupakan Pria berusia 22 tahun yang diketahui memiliki keterbelakangan mental mencuri motor di lokasi wisata Ki buyut Banjar,desa bulak kecamatan Jatibarang Indramayu.
" Jadi pelaku ini hidup sebatangkara dan memiliki IQ dibawah rata-rata serta belum pernah dipidana,sehingga melalui penilaian Jaksa Agung, Restoratif Justice nya dikabulkan," tutur Ruslandi.
Ruslandi juga menambahkan,karena kondisi MY yang memiliki keterbelakangan mental maka pihaknya dan Jaksa menyerahkan yang bersangkutan ke dinas sosial kabupaten Indramayu untuk diberi pembinaan.
Ketika dihubungi lewat telepon seluler WhatsApp,kasi pidana umum Kejari Indramayu,M. Ichsan mengungkapkan bahwa selama 1 tahun terakhir sudah ada 3 perkara yang berhasil diselesaikan melalui Restoratif Justice.
" Khusus di Kejari Indramayu,dari 4 perkara yang diajukan,3 diantaranya dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice," ungkapan M. Ichsan.
Ichsan mengatakan, perkara yang diselesaikan melalui Restoratif Justice tersebut tindak pidana Penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor,untuk semua perkara yang memenuhi syarat Restoratif Justice dengan peraturan jaksa nomer 15 tahun 2020, namun Restoratif Justice bertumpu pada pemilihan kembali sehingga faktor utama bisa terjadinya RJ yaitu pihak Korban harus bisa memaafkan pelakunya apabila pihak korban tidak bisa memaafkan berarti prosedur hukum tetap berjalan, setelah itu ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari 2.5 juta.
(Aan)
Post A Comment: