BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Berfikir Jernih,ketika menghadapi Suami atau Istri yang didapati selingkuh

 


Koran Cirebon (Indramayu). Perselingkuhan yang terjadi dikalangan masyarakat luar dipandang sebagai kesalahan terburuk dalam sebuah ikatan pernikahan, namun dari adanya Perselingkuhan tersebut apakah bisa dipidanakan ataukah hanya mendapatkan sanksi sosial di masyarakat umum?, Minggu,(17/07/2022).

Ditemui disela senggang waktu kerja,Ruslandi SH salah satu Praktisi Hukum dan Politik yang ketika itu mendampingi istri di suatu kegiatan Politik menjelaskan bahwa siapapun pasangan yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang didapati melakukan Perselingkuhan dapat dipidanakan dengan hukuman 9 bulan penjara.

" pasal yang mengatur di dalam Perselingkuhan ini ada di pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan tetapi itu bisa terjadi  apabila ada yang merasa dirugikan baik suami atau istri maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian," Ujarnya.

Kasus Perselingkuhan ini bisa dikatakan sebagai delik aduan oleh karena itu agar delik ini bisa dilaporkan maka harus ada nya delik aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yang isi dari kerugian tersebut bukan hanya materil tetapi moril.

Ruslandi mengatakan,salah satu syarat pelaporan pidana Perselingkuhan ini bisa diterima maka baik suami atau istri sudah tidak mempunyai hubungan lagi.

" salah satu syarat bisa dilaporkan yaitu hubungan mereka harus digugurkan terlebih dahulu(bercerai),"tegasnya.

Ruslandi pun berpesan kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan yang ceroboh karena emosi sesaat sehingga nanti kedepannya menjadi bumerang bagi diri sendiri.

" biasanya ketika masyarakat umum menemui kejadian ini,maka tindakan awal yang diambil yaitu menghakimi dengan emosi sesaat,dengan emosi yang meledak- ledakan karena dihianati sehingga dengan mudah mengunggah video tersebut ke media sosial,itu sebenernya tidak usah kita lakukan kumpulkan saja buktinya kemudian sanksinya baru kita lakukan upaya hukum percuma juga kita mengupload kejadian Perselingkuhan tersebut karna sekarang jalannya ITE walaupun itu bukan fitnah namun orang yang mengupayakan kejadian tersebut bisa terkena UU ITE," tutupnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: