Koran Cirebon (Indramayu). Perselingkuhan yang terjadi dikalangan masyarakat luar dipandang sebagai kesalahan terburuk dalam sebuah ikatan pernikahan, namun dari adanya Perselingkuhan tersebut apakah bisa dipidanakan ataukah hanya mendapatkan sanksi sosial di masyarakat umum?, Minggu,(17/07/2022).
Ditemui disela senggang waktu kerja,Ruslandi SH salah satu Praktisi Hukum dan Politik yang ketika itu mendampingi istri di suatu kegiatan Politik menjelaskan bahwa siapapun pasangan yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang didapati melakukan Perselingkuhan dapat dipidanakan dengan hukuman 9 bulan penjara.
" pasal yang mengatur di dalam Perselingkuhan ini ada di pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan tetapi itu bisa terjadi apabila ada yang merasa dirugikan baik suami atau istri maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian," Ujarnya.
Kasus Perselingkuhan ini bisa dikatakan sebagai delik aduan oleh karena itu agar delik ini bisa dilaporkan maka harus ada nya delik aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yang isi dari kerugian tersebut bukan hanya materil tetapi moril.
Ruslandi mengatakan,salah satu syarat pelaporan pidana Perselingkuhan ini bisa diterima maka baik suami atau istri sudah tidak mempunyai hubungan lagi.
" salah satu syarat bisa dilaporkan yaitu hubungan mereka harus digugurkan terlebih dahulu(bercerai),"tegasnya.
Ruslandi pun berpesan kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan yang ceroboh karena emosi sesaat sehingga nanti kedepannya menjadi bumerang bagi diri sendiri.
" biasanya ketika masyarakat umum menemui kejadian ini,maka tindakan awal yang diambil yaitu menghakimi dengan emosi sesaat,dengan emosi yang meledak- ledakan karena dihianati sehingga dengan mudah mengunggah video tersebut ke media sosial,itu sebenernya tidak usah kita lakukan kumpulkan saja buktinya kemudian sanksinya baru kita lakukan upaya hukum percuma juga kita mengupload kejadian Perselingkuhan tersebut karna sekarang jalannya ITE walaupun itu bukan fitnah namun orang yang mengupayakan kejadian tersebut bisa terkena UU ITE," tutupnya.
(Aan)
Post A Comment: