Koran Cirebon ( Cirebon Kota ) , Disiang hari itu kita kembali teringat akan figur dibalik pelapor apbd gate 2004 jadi bukti bagi seorang yang sudah berkiprah cukup lama didalam menjalankan fungsi kontrol selaku pemerhati kebijakan publik. Ya Welly Walewangko meski diusia tak muda lagi namun siapa sangka di usianya sekarang dia membuat sejarah hukum terbesar diwilayah hukum Kota Cirebon. Bagaimana seorang lulusan sarjana teknik tahun 60an ini menceritakan perjalanan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional barang dan jasa tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 yang terjadi di sekretariat DPRD Kota Cirebon saat itu. Salah satunya adalah panggilan hati dan mengharapkan pemerintah dan wakil rakyat yang bersih dan peduli alias mau turun melihat kondisi kesulitan ditengah-tengah masyarakat yang ada bukan cuma ngomongin jumlah data dan angka.
Belum lama ini desakan 19 nama anggota dewan periode Agustus 2004/2009 atau berkas V kini resmi dijadikan tersangka semua itu sesuai dengan hasil audit BPKP Propinsi Jawa Barat diakhir tahun 2005 serta hasil dari penyelidikan dan penyidik Tim Tipikor Reskrim Polda Jabar tahun 2007-2009 telah merugikan negara miliaran rupiah dan melanggar Peraturan Pemerintah, Keputusan menteri dan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999". Ujar Welly.
Proses sidang pun dimulai awal tahun 2010 sampai bulan Nopember 2011 tentu sudah disidangkan terhadap kasus korupsi anggota DPRD Kota Cirebon periode tahun 1999-2004 yang terbagi enam berkas perkara pada materi yang sama sesuai pemberkasan yang dibuat oleh Tim Tipikor Reskrim Polda Jabar. Dari berkas satu dan berkas ke enam ke 25 orang anggota dewan terbukti secara sah melawan hukum sebagai imbalannya adalah vonis empat tahun dan denda dua ratus juta rupiah dari masing-masing anggota dewan.
Walau pun saat ini masih ada dari anggota dewan yang belum dilakukan penahanan artinya pihak terpidana masih melakukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kalau mantan ketua DPRD dan mantan wakil DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 dapat di katakan unsur pidana pada kedua orang tersebut cukup menyakinkan (satu sudah almarhum) melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun temuan pidana sesuai hasil penyelidikan Tim Tipikor Reskrim Polda Jabar tahun 2007/2009 dan audit BPKP tahun 2005 ditemukan penyalahgunaan anggaran yang telah merugikan negara sebesar empat miliar lebih ialah anggaran operasional sejak Januari s.d Agustus 2004. Sisa anggaran tersebut tidak di gunakan. Baru digunakan setelah 19 anggota yang baru terpilih menggunakan anggaran itu. Anggaran dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah lebih hal ini hasil temuan penyidik Tim Tipikor Reskrim Polda Jabar dan hasil audit BPKP digunakan oleh masing-masing pihak tidak disertai berita acara perincian penggunaan dana yang jelas.
"Informasi yang diterima (Welly) dari penyidik Tim Tipikor Polda Jabar sudah tiga kali penyerahan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat namun sampai dengan sekarang belum ada kepastian oleh pihak terkait tersebut sedangkan berita acara sama, berkas satu dan berkas enam sudah tidak di ragukan lagi hasil temuan team Tipikor Reskrim Polda Jabar 2007/2009 dan audit BPKP tahun 2006".
Diakhir bincang-bincangnya Welly atas nama masyarakat Kota Cirebon memohon dengan sangat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menggelar kasus berkas lima yang sesuai dengan harapan Tim Tipikor Reskrim Polda Jabar dan masyarakat demi keadilan dan tegaknya hukum di wilayah Kota Cirebon, pungkasnya.( Prayoga )
Post A Comment: