Semarang, Koran Cirebon – Untuk meringankan beban masyarakat terhadap kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Indonesia memberikan subsidi terhadap beberapa jenis bahan bakar, salah satunya adalah solar yang mendapatkan subsidi cukup besar. Hal tersebut bisa dilihat dari selisih harga yang cukup besar antara solar bersubsidi dengan Nonsubsidi.
Ketentuan pemerintah untuk harga solar bersubsidi (Bio solar) di SPBU pulau Jawa adalah Rp. 5.150,-/liter dan solar nonsubsidi (Dexlite) adalah Rp. 12.950,-/liter. Selisih harga yang cukup besar yaitu Rp. 7.800,-/liter,diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar dengan cara membeli solar bersubsidi dan menjual dengan harga nonsubsidi atau sedikit dibawahnya kepada oknum pengusaha baik industri, perkapalan, maupun konstruksi.
Cara yang mereka lakukan yaitu diduga dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi (tangki siluman di daerah Jabar dan mobil heli di wilayah Jateng). Mobil bak terbuka tersebut mengangkut beberapa wadah penampung benda cair (tangki dari plastik ukuran sekitar 500 liter). Untuk mengelabuhi petugas, bak mobil ditutupi sejenis terpal agar tidak terlihat barang yang diangkut.
Sementara pengisian solar tetap ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, dengan adanya selang serta pompa penyedot untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke wadah penampungan diatas mobil.
Diduga dalam menjalankan aksinya sopir telah bekerjasama dengan oknum petugas SPBU, hal tersebut merujuk dengan tetap dilayaninya setiap pembelian solar secara berulang dibeberapa SPBU berbeda dalam sehari.
Hal tersebut tentu dilakukan untuk menghindari pembatasan pembelian solar sesuai ketentuan BPH Migas yaitu: maksimal 80 liter untuk kendaraan roda empat dan maksimal 200 liter untuk kendaraan umum atau barang roda enam.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat telah membongkar sindikat tangki siluman serta menetapkan beberapa tersangka (13/04/2022). Sebulan kemudian di kabupaten Pati Jawa tengah, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga menangkap sindikat solar ilegal (24/05/2022).Namun hal tersebut tidak menyurutkan oknum lain untuk berhenti menjalankan aktivitas tersebut.
Di Bandung awak media Koran Cirebon melihat mobil modifikasi berupa truck roda enam, yang diduga sindikat penyalah gunaan solar bersubsidi (tangki siluman-red) di dua SPBU yaitu di daerah Dangdeur bernomor polisi F 840x XX dan di SPBU lainnya dengan mobil bernomor polisi Z 959x XX.
Sementara di Semarang awak media yang sama juga melihat adanya 2 mobil bertipe L300, yang diduga mobil penyalah gunaan solar bersubsidi (mobil heli-red) pada malam hari yang mengisi solar subsidi menggunakan mobil bernomor polisi AE 837x XX di SPBU, dekat terminal Bawen dan pada siang hari menggunakan mobil nomor polisi H 190x XX di SPBU lainnya.
Selain itu,disekitar alas Roban (kab. Batang) diduga ada juga penyalahgunaan solar bersubsidi yang melibatkan oknum anggota Ormas.Selain bekerja sama dengan petugas SPBU, sindikat mobil penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Bandung diduga bekerja sama dengan oknum wartawan dan oknum anggota kepolisian, sementara di Jawa tengah diduga bekerjasama dengan oknum Ormas (kabupaten Batang) dan oknum wartawan (kabupaten Semarang dan kabupaten Salatiga).
Merujuk Undang-Undang (UU) Migas No. 22 Tahun 2001 pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Menurut pasal dalam Undang-undang tersebut, seharusnya Mabes Polri, Dewan Pers, dan Instansi yang berwenang segera bekerjasama untuk menindak lanjuti dugaan adanya sindikat penyalah gunaan solar bersubsidi di Jawa barat dan Jawa tengah.
Karena subsidi BBM yang diberikan negara untuk meringankan beban masyarakat kecil, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau oknum kepolisian, oknum wartawan, dan oknum Ormas.tegasnya.
(Juju Juariah.)
Post A Comment: