BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat reskrim Polsek Seltim Ciko, tangkap pelaku Curat


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 orang. Dimana para pelaku ini melakukan aksinya tanpa menggunakan alat, melainkan mencari sasaran kunci yang masih tergantung di Sp. Motor. Jelas Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi suwardi dalam konpres yang di gelar di Mako Polres Ciko. Senin (27.06.22). Jam 15.30 wib.

Lanjut Didi " tersangka ada tiga orang salah satunya anak dibawah umur inisial *AM*, 16 tahun pelajar, kec. Harjamukti kota Cirebon dan tersangka inisial *JL*, 35 tahun, buruh, kec. Harjamukti kota Cirebon. Kemudian terdapat tersangka *HF*, 35 tahun, buruh, kec, lemahwungkuk kota Cirebon selaku Penadah ". Jelasnya didampingi Kapolres Ciko Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang turut hadir.

Lanjut Kapolsek Seltim " barang bukti yang berhasil di sita yaitu Sp. Motor Honda beat No.Pol E-6045-CY., Sp. Motor Honda beat No.pol E-6539-PBI dan Sp. Motor Yamaha Mio GT No.pol B-6916-PXM ". Jelasnya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.  

Adapun modus yang dipergunakan kata Kapolsek Seltim Ciko " Tersangka *JL* dan *AM* berkeliling kota dengan mengendarai sp. Motor secara berboncengan. Mencari sasaran sp. Motor yang kucinya masih tertempel di Sp. Motor. Jadi para pelaku ini tidak meggunakan alat untuk mencuri ". Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Kata Didi suwardi " Peran dari tersangka *JL* adalah sebagai eksekutor dan peran tersangka *AM* adalah duduk di Sp. Motor guna mengamati situasi. Kemudian hasil kejahatan dijual dengan cara memposting di Facebook jual beli motor dan pembayaran dengan cara Cash On Delivery ( COD)". Jelasnya didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Masih kata Kapolsek Seltim " Kepada para tersangka *JL* dan *AM* dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kepada tersangka *HF* selaku penadah dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutupnya didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: