BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Berhasil Amankan 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Koran   Cirebon   (  POLRES CIREBON KOTA ), Kembali sat narkoba Polres Cirebon Kota dibawah Pimpinan Akp Tanwin Nopiansah, SE berhasil menggagalkan peredaran Narkoba.

Dimana sat narkoba Polres Ciko berhasil menangkap tujuh tersangka LS, AS, PP, EF, LS MAT dan FEW, pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, harus berakhir di Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam Konpres yang di pimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. Rabu (29.06.22). Jam 14.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar,SH.S.IK.MH mengatakan "  penangkapan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil operasi selama satu bulan. Dengan barang bukti  Sabu, Ganja, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy jenis LSD ". Ungkapnya didampingi Kasat narkoba Akp Tanwin Nopiansah, SE.

Masih kata Fahri "Tujuh tersangka berhasil diamankan, dalam kurun waktu satu bulan, mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri mantan Kasubdit gakkum PMJ ini.

Fahri melanjutkan, barang bukti yaitu narkotika ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil, dengan berat keseluruhan 75,13 gram. Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD. Ucapnya di dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH

Masih kata Fahri "Kami juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau kita sebut bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka," tuturnya didampingi KBO Sat narkoba Ipda Dedi, SH.

Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara di tempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.

"Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,"papar Akpol 2002 ini.

Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan. Dari pengangkutan dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.

"Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan," ujarnya

Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy  Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00  dan paling banyak Rp8.000.000.000,00. Tutup Kapolres Ciko. ( Sudi Aji )
Banner

Post A Comment: