Koran Cirebon (Indramayu). Perkara Gugatan dengan Nomer Perkara; 14/Pdt.G/2022/PN.Idm atas Nama Kasim bin Waslim didampingi kuasa hukum Ruslandi SH (Penggugat) yang menguat dua orang atas nama Karta Kusuma bin Saki (Tergugat 1) dan Karwiyem binti Rasdi(Tergugat 2) dalam amar putusan yang dibacakan hari ini mengabulkan Gugatan dari Penggugat,Senin(27/06/2022).
Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 04 Februari 2022,dan disidangkan pada tanggal 14 Februari 2022, dalam jalannya sidang sebelum dibacakannya gugatan tersebut sudah dilakukan Mediasi sebagai tahap awal yang dipimpin oleh Yanuarni SH MH selaku hakim dalam mediasi namun dalam mediasi tersebut tidak mendapatkan titik terang dari gugatan tersebut akhirnya sidang pun dilanjutkan.
Kronologi perkara ini bermula ketika sebidang tanah milik Ahli waris tersebut dikuasai oleh sepupu (kedua tergugat),dalan hal ini ahli waris tidak mempunyai seorang anak yang dalam hukum waris menerangkan bahwa apabila waris tidak mempunyai anak maka semua harta kekayaan adalah milik saudara kandung dari ahli waris hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum tergugat Ruslandi SH.
" Kronologi perkara ini Adalah perebutan atas sebidang tanah yang seharusnya dimiliki oleh Penggugat yaitu Klien saya karna ahli waris tidak mempunyai seorang anak maka semua harta warisannya itu jatuh kepada saudaranya bukan kepada sepupunya," ujar Ruslandi ketika diwawancarai awak media.
Dari Gugatan yang didaftarkan oleh Ruslandi selaku Kuasa Hukum dari Penggugat menjelaskan kerugian yang dialami oleh Kliennya mencapai Rp. 135.000.000,- dari luas tanah yang di klaim oleh tergugat seluas 9.486 m² yang berlokasi di desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan .
Setelah, melewati merapat agenda persidangan yang memakan waktu selama 4 bulan lamanya akhirnya Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat dikabulkan Seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu ,dalam amar putusannya menghukum para Tergugat baik Karta Kusuma (tergugat satu)dan Karwiyem (tergugat dua) menghukum untuk mengembalikan beberapa Objek dan membayar kerugian Rp.135.000.000,-
" Majelis Hakim menerima dan mengabulkan keseluruhan dari gugatan,dengan menyatakan bahwa tergugat bersalah dengan telah melakukan perbuatan melawan hukum, Hakim menghukum para tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- sejak dikeluarkannya Putusan yang berkekuatan hukum tetap," Pungkasnya.
(Aan)
Post A Comment: