BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ruslandi SH, Majelis Hakim PN Indramayu Mengabulkan Gugatan Sebidang Tanah Desa Sukamulya Kec.Gabus Wetan

Koran Cirebon (Indramayu). Perkara Gugatan dengan Nomer Perkara; 14/Pdt.G/2022/PN.Idm atas Nama Kasim bin Waslim didampingi kuasa hukum Ruslandi SH (Penggugat) yang menguat dua orang atas nama Karta Kusuma bin Saki (Tergugat 1) dan Karwiyem binti Rasdi(Tergugat 2) dalam amar putusan yang dibacakan hari ini mengabulkan Gugatan dari Penggugat,Senin(27/06/2022).

Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 04 Februari 2022,dan disidangkan pada tanggal 14 Februari 2022, dalam jalannya sidang sebelum dibacakannya gugatan tersebut sudah dilakukan Mediasi sebagai tahap awal yang dipimpin oleh Yanuarni SH MH selaku hakim dalam mediasi namun dalam mediasi tersebut tidak mendapatkan titik terang dari gugatan tersebut akhirnya sidang pun dilanjutkan.

Kronologi perkara ini bermula ketika sebidang tanah milik Ahli waris tersebut dikuasai oleh sepupu (kedua tergugat),dalan hal ini ahli waris tidak mempunyai seorang anak yang dalam hukum waris menerangkan bahwa apabila waris tidak mempunyai anak maka semua harta kekayaan adalah milik saudara kandung dari ahli waris hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum tergugat Ruslandi SH.

" Kronologi perkara ini Adalah perebutan atas sebidang tanah yang seharusnya dimiliki oleh Penggugat yaitu Klien saya karna ahli waris tidak mempunyai seorang anak maka semua harta warisannya itu jatuh kepada saudaranya bukan kepada sepupunya," ujar Ruslandi ketika diwawancarai awak media.

Dari Gugatan yang didaftarkan oleh Ruslandi selaku Kuasa Hukum dari  Penggugat menjelaskan kerugian yang dialami oleh Kliennya mencapai Rp. 135.000.000,- dari luas tanah yang di klaim oleh tergugat seluas 9.486 m² yang berlokasi di desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan .

Setelah, melewati merapat agenda persidangan yang memakan waktu selama 4 bulan lamanya akhirnya Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat dikabulkan Seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu ,dalam amar putusannya menghukum para Tergugat baik Karta Kusuma (tergugat satu)dan Karwiyem (tergugat dua) menghukum untuk mengembalikan beberapa Objek dan membayar kerugian Rp.135.000.000,- 

" Majelis Hakim menerima dan mengabulkan keseluruhan dari gugatan,dengan menyatakan bahwa tergugat bersalah dengan telah melakukan perbuatan melawan hukum, Hakim menghukum para tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- sejak dikeluarkannya Putusan yang berkekuatan hukum tetap," Pungkasnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: