BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ratusan Petani Menghadiri Sidang pertama Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu

  

Koran Cirebon (Indramayu). Ratusan warga mendatangi Pengadilan Negeri kelas 1B guna menghadiri undangan serta ingin mengetahui jalannya sidang pertama gugatan perdata sebagai wujud protes masyarakat untuk menuntut gantirugi,Selasa (17/5/2022)

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Yogi didampingi hakim anggota 1 Ade Yusuf hakim anggota 2 Wimmi dengan dibantu Panitera pengganti R. Alek M 

Sebanyak 142 petani yang melakukan gugatan dalam persoalan ganti rugi senilai Rp 4 Miliar lebih secara keseluruhan, mereka sangat dirugikan dalam tragedi PG jatitujuh silam pasalnya sampai hari ini tidak ada kejelasan atas kerugian yang didapat oleh petani hal tersebut diungkapkan oleh salah satu petani sayuran yang setiap panen mendapatkan penghasilkan sekitar 400 tiap per 3 hari sekali

" penghasilan saya dari menanam sayuran salah satu.a pare kurang lebih 400 ribu untuk 3 hari sekali setelah panen karna untuk menanam pare awalnya menanam itu 40 hari baru bisa memanen, dari kerugian ini sampai sekarang belum ada kejelasan " ujar ibu My pada media Koran Cirebon 

Dalam agenda tersebut yang masuk pada gugatan yaitu 3 kepala desa kuwu desa amis,kuwu desa sukamulya dan kuwu desa mulyasari serta 4 orang lainnya yang diduga mengatur jalannya perataan di garapan para petani




Menurut,Kuasa Hukum para petani mengatakan bahwa masih banyak lagi petani yang merasa dirugikan, lokasi terjadinnya tersebut berada dipahami yang disengketakan HGU PG Jatitujuh,namun jalannya sidang tersebut Ketua Majelis hakim membuka Mediasi sebagai upaya awal antara pihak Penggugat dan teringat untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan adanya upaya Mediasi namun hasil dalam mediasi awal belum ada titik temu karna pihak teringat tidak bisa hadir dalam persidangan melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja


"Dalam Mediasi ini kita belum bisa mendapatkan hasilnya karna dari pihak penggugat yaitu para petani yang dirugikan menolak Mediasi hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukum saja karna para petani ingin mengetahui secara langsung pengakuan para teringat yaitu 3 kuwu dan 4 orang lainnya" ujar deden didampingi sofyana dan Lubis selaku kuasa hukum penggugat dari para petani


Namun,Kuasa hukum pihak tergugat mengatakan dalam persidangan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan agar dilakukan oleh perwakilan petani saja karena tuntutan mereka sama dengan tujuan agar Mediasi berlangsung efektif 

" Dalam persidangan tersebut saya meminta agar perwakilan saja tetapi yang datang semua dan mereka meminta secara langsung untuk dilakukan pertemuan satu per satu dari pihak kami tergugat dan perihal gantirugi atas tanaman yang ditanam oleh para petani ,itu kan harus di lahan mereka pribadi dalam kata lain mempunyailegalitas yang sah sedangkan ini lahan HGU Pt. Rajawali " ujar khalimi didampingi Irianto selaku kuasa hukum tergugat

Akhirnya karna ketidakhadiran para tergugat maka Mediasi akan dilakukan kembali pada hari selasa tanggal 24 Mei 2021.      (Aan)

Banner

Post A Comment: