Koran Cirebon ( Indramayu ). Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), adalah kepanjangan tangan (mitra) dari PT. Pertamina (Persero) dalam hal pendistribusian gas ke masyarakat sebagai salah satu strategi mengatasi kelangkaan gas di pasaran berbagai daerah,Rabu(6/4/2022)
Terkonfirmasi Di Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu terdapat Perusahan SPBE/SPPBE ilegal yang tidak memenuhi persyaratan umum dan sarana yang sudah ditentukan oleh PT.Pertamina (Persero), hal tersebut membuat keresahan baik bagi pihak Desa maupun masyarakat sekitar.
Menurut keterangan Dulloh petugas jaga SPBE/SPPBE tanpa nama tersebut saat awak media melakukan investigasi (26/03/2022) mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengetahui siapa pemiliknya namun dirinya mengakui bahwa dibelakangnya ada oknum polisi dari Mabes POLRI sebagai bekingnya.
" Kalau yang punya perusahaan ini sih saya tidak tahu, namun saya pernah melihat dan mendengar kalau bekingnya orang mabes polri." Ucapnya.
" Pernah satu hari ada orang yang mengaku dari Mabes POLRI main kesini, terus dia telpon orang Polres Indramayu dan tidak lama datang dua mobil dari polres, setelah itu mereka ngobrol dan sudah gitu aja, semenjak itu sudah tidak ada polisi baik dari Polsek maupun polres.
Kalau mau lebih jelas hubungi pak Rinto atau pak Asep beliau koordinatornya." Tambah penjaga keamanan mantan kades itu.
Setelah awak media mencoba meminta kejelasan perusahaan tersebut dari Asep lewat aplikasi WhatsApp (28/03/2022) dirinya mengatakan bahwa dirinya belum ada tembusan dari pimpinan dan tidak berani memberikan komentarnya kepada awak media.
"Saya belum ada tembusan dari pimpinan, dan gak ada komentar apapun, kalau mau nanti tunggu tanggal 15 aja nanti saya bantu, kalau gak kapan-kapan kita pasti ketemu di Pantura". Ucap Asep tanpa kejelasan.
Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) As'ad Sukalila saat dikonfirmasi oleh awak media (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan bahwa perusahaan tanpa nama tersebut tidak meminta izin ke pihak Pemdes dan tidak terdaftar dalam administrasi Desa perihal keberadaan nya.
" Saya selaku sekretaris Desa Sukalila menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak menempuh izin dan tidak terdaftar dalam administrasi Desa, lebih jelasnya nanti kita tanyakan langsung ke lurah (keamanan Desa) bersama-sama." Jelasnya.
Tak berselang lama Lurah Yanto memberikan keterangan lebih jelas kepada awak media didepan sekretaris Desa, bahwa benar perusahaan tersebut tidak pernah izin dan di duga melakukan kegiatan pengoplosan Gas ilegal.
" Perusahaan itu berdiri sudah lama namun tidak pernah datang ke Desa untuk meminta izin atau apapun, katanya sih bekingannya kuat menurut pak Kuwu."terangnya.
" Pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha ataupun izin yang lainnya untuk perusahaan tersebut, masyarakat dan Desa pun sebenarnya sudah resah dengan keberadaan perusahaan gas tersebut, takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, namun apalah daya kami tidak punya kuasa, pihak kepolisian pun sebenarnya sudah tau tapi terkesan mengabaikan." Tambahnya.
Diketahui perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengoplosan Gas dari mobil tangki LPG NPSO ( Non Public Service Obligation) pertamina Ke mobil tangki perusahaan tanpa nama dan langsung di salurkan ke tabung gas 12 kg dan bright gas tanpa alat keamanan (safety) apapun.( Aan )
Post A Comment: