Koran Cirebon ( Indramayu ). Setelah sekian lama Warno bin Centang mejalani proses penyelidikan di polres dengan waktu 90 hari yang masing-masing waktu tersebut 20 hari dari penyelidikan Polres,40 hari dari kejaksaan dan 30 hari waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Indramayu untuk perpanjangan,Selasa(5/4) sidangpun di gelar
Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi,Ade Satriawan dan Ade Yusuf dengan didampingi penitra pengganti R Alek M bersama JPU M Ichsan,Tisna, H. M Erma,Ivan day. Dalam persidangan tersebut Warno didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor HIH yaitu Hendra I H, Samsudin, Rona dan Aditya
Persidangan tersebut JPU membacakaan Dakwaan terhadap Warno Bin Centang dengan Pasal yaitu pasal pertama 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat(1) ke (1) KUHPidana,pasal kedua 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana dan ketiga 107 huruf (a) UU no (39) tahun 2014
Pada saat pembacaan Dakwaan tersebut para Penasehat Hukum menerima dan akan dilanjutkan kembali dalam agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (11/4).( Aan )
Post A Comment: