Koran Cirebon ( Indramayu). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Indramayu kembali menghadirkan 2 orang saksi, Selasa(19/4)
Saksi tersebut berinisial S dan A , pada kesaksian dalam persidangan para saksi yang dihadirkan tersebut menjawab bahwa pada saat kejadian di lahan PG Jatitujuh silam tidak ada di tempat tersebut
"Pada saat kejadian tersebut saya tidak ada di tempat kejadian", ujar saksi S, dalam jawaban tersebut juga sama yang dilontarkan oleh saksi A
Bukan itu saja,menurut kedua saksi tersebut juga menceritakan bahwa 4 hari sebelum kejadian tersebut diadakan perkumpulan untuk membicarakan perihal Acara sedekah Bumi sebagai Acara adat bagi Fkamis
" Jadi, 4 hari sebelum kejadian tersebut kami berencana untuk membicarakan perihal Acara sedekah Bumi, namun didalam pembahasan acara tersebut taryadi menerima telephon perihal PG Jatitujuh akan mendatangkan Preman dari desa Segeran dengan tujuan sebagai Pengamanan di lahan PG Jatitujuh namun saya tidak tidak tau siapa yang menelpon", Ujar saksi A
Sedangkan kesaksian S pada saat Persidangan mengatakan bahwa Warno menceritakan situasi dilapangan tidak Kondusif dengan jatuhnya beberapa korban di lahan PG tersebut
" Setelah kejadian tersebut,Warno telephon saya dan memberi tahu bahwa situasi dilapangan tidak Kondusif dengan jatuhnya beberapa korban", ujar saksi S
Menurut Penasehat Hukum Warno dari kantor Hukum HiH mengatakan bahwa hasil persidangan hari ini belum bisa membuktikan bahwa terdakwa Warno sebagai pelaku dalam inside tersebut
" Dari agenda,2 kesaksian dalam persidangan yang tadi kita ikuti tidak ada yang secara gamblang menceritakan bahwasanya melihat secara langsung terdakwa Warno telah melakukan apa yang didakwakan oleh JPU", ujar Rona selaku Penasehat Hukum HiH yang kerap dipanggil Bung Rona
Dalam agenda selanjutnya JPU akan tetap mengadir Saksi kembali pada hari Selasa, 26 April 2022 jam 10.00 wib.( Aan )
Post A Comment: