BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Cirebon Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.


"Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).


Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

"Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

"Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: