BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1433H


Koran  Cirebon  ( Garut ),Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin Rakor bersama Forkopimda dalam rangka menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut bertempat di Pemda Garut, Kamis 31 Maret 2022.

"Melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H"

"Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu" 


Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan SH MH MP, menyampaikan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dengan Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ujarnya

"Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat Daerah/Unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin - Jum'at dari jam (08.00 - 15.00)"

"Untuk waktu istirahat hari Senin sampai Kamis selama (30 menit) yaitu pukul (12.00 - 12.30), untuk hari Jum'at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30 Wib"

"Sementara Bagi perangkat Daerah/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin - Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 - 14.00 WIb

Waktu istirahat hari Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 wib, dan hari Jum'at selama 1 jam dari 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30. wib".( Beni )


Banner

Post A Comment: