BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oknum PNS Hajar Wanita di Musolah di Tangkap Polisi


Koran  Cirebon  ( Polres Mesuji ), Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan yang di Lakukan oleh Oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.(20/4/22)

Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan adanya pengungkapan dan mengamankan Pelaku Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan saat berada di Kosannya.

Lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. Ia Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya

Adapun Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan. 

Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban. setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban. 

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam.

 Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian

Ia menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya. ( Eko, Aji )

Banner

Post A Comment: