BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Hutang Rentenir, di Lapor Polisi, Balita Jadi Korban


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Mesuji ), Era teknologi semakin maju, salah satunya akibatnya ternyata semakin banyak muncul pinjaman berbunga tinggi berlipat ganda di Kabupaten Mesuji(21/04/22) 

Korban ibu satu anak Masyarakat Desa Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung terjerat hutang dengan rentenir karena bunga terlalu tinggi ahirnya

 mengalami masalah pembayaran yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Mesuji. 

Ades Komalasari Karyawan Mandala Simpang Pematang Kabupaten Mesuji bergaji pokok Rp. 1.200.000 ibu satu anak, ditinggal mati oleh suaminya ahirnya harus berurusan dengan polisi akibat tidak bisa melunasi hutan pada rentenir. 

Ades memengatakan bulan Juni 2021 pinjam uang 8 juta dipotong 1.9 juta untuk angsuran bulan depan, dan kalau tidak bisa bayar bulan depan jadi Rp. 16 juta dan sekarang hutang saya menjadi Rp. 38.000.000 Alasannya karena tidak menyangka akan tingginya bunga yang belipat ganda kalau hitungan saya sudah bayar angsuran pertama, sekarang saya hanya sanggup bayar Rp.200.000/bulan karena saya punya gaji Rp. 1.200.000/bulan  ucap Ades sambil menangis di wawancara oleh awak media

Dan ia menambahkan terjadinya dia berhutang, gara-gara melunasi hutang almarhum mendiang suaminya saat itu dia bingung harus cari uang kemana di saat yang sangat singkat ucapnya

Ditempat terpisah Doni Farizah S.H mengatakan mengenai hutang piutang harus sesuai dengan peraturan di Negara kita seperti perbankan atau koperasi yang resmi, karena kedua belah pihak itu ada perlindungan secara hukum tutur doni

Dia menambahkan Karena Begitu jelas mengenai perjanjian utang piutang.

hal yang termuda Jadi tidak dapat juga menuntut ketika suami atau istri tidak mengetahui peminjaman tersebut.

Sebenarnya terdapat aturan bahwa rentenir juga tidak dapat memenjarakan seseorang karena tidak mampu melunasi hutangnya. 

Dimana tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Peraturan itu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun fakta lapangannya, lintah darat juga banyak berdalil melaporkan pihak peminjam dengan KUHP Pasal 372 dan Pasal 378. Kedua pasal tersebut berhubungan dengan penggelapan dan penipuan.

Dan harapan saya semoga Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sangat tepat memberikan solusi yang bijaksana atas sangat marak korban berbunga sekarang terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung tutup doni.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: