Koran Cirebon ( Kebuapten Cirebon ), Forum Komunikasi Kuwun Cirebon ( FKKC ) ikut serta hadir silaturahmi Nasional Desa di Jakarta Bertemu dengan Presiden Republik Indonesia ir. H.Jokowi Dodo bersama Dewan Pimpinan Pusat DPP APDESI Selasa 30/3/22 untuk ikut serta menyampaikan 6 poin usulan para Kuwu .
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali ungkapnya usulan 6 Point Yang disepakati oleh Pak Jokowi yakni usulan perjuangan DPP APDESI (1). Komponen Dana Operational Kepala desa di APBdes disetujui presiden sebesar 3% bersumber dari Dana Desa Pusat (dari usulan apdesi 5%) (2). Gaji kepala desa dan perangkat desa dibayarkan perbulan bukan lagi pertriwulan (3). Cap Stempel desa menjadi burung garuda dan akan dibuat edaran mendagri (4) Anggaran APBN 2023 akan dinaikkan dengan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan besarannya (5) Pemerintah akan menyederhanakan regulasi menyangkut desa, khususnya regulasi yang menyangkut keuangan, sppd dan pelaporan
(6) Perpres 104 kaitan BLT DD yang awalnya minimal 40% menjadi maksimal 40%.
Masih kata Muali poin ke satu para Kuwu dengan adanya usulan operasional 3% yang di setujui bisa untuk mengatasi operasional pengeluaran yang sering kita katakan mengunakan dana taktis dari para Kuwu dan hal ini untuk menunjang kegiatan seperti kegiatan penyelengaraan vaksin di desa ataupun kegiatan lainya.
Usulan poin ke dua gaji Kepala desa dan perangkat desa di bayar perbulan bukan lagi per tri wulan Karen menurutnya ini juga penting untuk menjaga kualitas kerja Kepala desa dan juga perangkatnya.
Poin usulan ke tiga yakni cap desa yang mana selama ini cap yang di pakai sama seperti cap pada umumnya sehingga di pandang biasa namun dengan cap desa berlambang Burung Garuda akan melihat perbedaannya.
Poin ke empat terkait Anggaran APBN 2023 akan dinaikkan dengan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan besarannya karena setiap desa berbeda – beda kebutuhan dan kegiatannya.
Poin ke lima Pemerintah akan menyederhanakan regulasi menyangkut desa, khususnya regulasi yang menyangkut keuangan, sppd dan pelaporan , dengan menyederhanakan laporan diharapkan pelaporan dapat di kerjakan tepat waktu .
Poin ke enam Perpres 104 kaitan BLT DD yang awalnya minimal 40% menjadi maksimal 40% , usulan ini sangat penting untuk penyelengaraan kegiatan desa karena menurut ketua FKKC jika dana desa di gunakan minimal 40 % tentunya yang di serap oleh BLT DD bisa di atasnya sehingga bisa jadi 45% atau 50 % .
Jadi usulan DD untuk BLT di maksimalkan 40 % artinya paling maksimal 40 % sehingga dana desa yang 60% nya bisa di pergunakan untuk kegiatan desa yang lainya terang Muali.( Sudi Aji.Red )
Post A Comment: