Koran Cirebon ( Indramayu ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu periksa tersangka D dan S selaku mantan Kades dan Mantan Ketua badan usaha milik desa (BumDes) jaya makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Indramayu,Senin(4/4)
Menurut Gunawan selaku Kepala seksi(Kasi) Intelijen kejaksaan negeri Indramayu pemeriksaan itu dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada BumDes Jaya Makmur tahun Periode 2016-2021
" Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat kabupaten Indramayu nomor; 700/583/LHA-PKKN/ITkab tanggal 25 Februari 2022 , keduanya ditetapkan sebagai tersangka," Ujarnya
Menurut iyus Zatnika selaku kasi pidana Khusus menyebutkan dugaan tidak pidana korupsi telah merugian negara sebesar Rp. 276.467.050.59,-
" Surat penetapan tersangka berdasarkan nomer ; 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022," tegas Iyus
Ketika ditemui Kuasa Hukum,Samsudin bersama dengan Rona (Selasa,5/4) pihaknya akan mengikuti jalannya pemeriksaan untuk D dan S sampai nanti dipersidangan kedepannya
" Kami selaku kuasa hukum akan mengikuti setiap agenda pemeriksaan sampai persidangan,adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi yaitu bendahara yang menjabat pada saat kepemimpinan kades saat itu yang menurut kesaksiannya bahwa uang BumDes tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.( Aan )
Post A Comment: