BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpij


Koran  Cirebon  ( Bandung ), Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor. Kamis (21/04/22).

Bahwa hal ini merupakan hasil pengembangan dari Krimsus pada saat lidik sekitar tangal 19 April 2022 dan ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.


Kejadian ini disebabkan karena adanya di separasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K saat pres konfres di gedung Ditkrimsus menyampaikan, dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS (masih DPO), NS dan AA serta 4 orang saksi.


"Saat dilakukan penangkapan kami berhasil megamankan barang bukti -+ 451 tabung elpiji jika di kalkulasi sekitar 2 ton elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 Kg, 385 tabung 3 kg dan 28 buah besi pipa, 30 pcs segel baru". Terangnya.

Lanjut Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg yang berisi subsidi tersebut kepada tabung 12 kg yang nonsubsidi yang akhirnya nanti akan mereka jual dengan selisih harga yang diperoleh.

"Tersangka terjerat Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi". Jelasnya.

"Pelaku terancam hukumannya sampai 6 tahun penjara dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah". Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Dadang Setiawangi/Juju Juariah)

Banner

Post A Comment: