BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Antisipasi Barang Terlarang, Polisi Bersama Petugas Lapas Lakukan Razia di Dalam Lapas Majalengka


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Petugas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bersama Petugas Lapas Kelas IIB Majalengka melakukan Kegiatan Pengecekan dan Razia di Lapas Kelas IIB Majalengka yang berada di Jalan KH.Abdul Halim Kabupaten Majalengka. Kamis (21/4/2022) kemarin.

Sejumlah petugas Kepolisian dari Sat Samapta Polres Majalengka bersama Petugas Lapas Majalengka menggelar razia sejumlah kamar narapidana.


Kegiatan itu langsung dipimpin Kalapas Majalengka, Suparman yaang didampingi IPDA Aris Kanit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka Polda Jabar beserta anggota.

Disaat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022) Kalapas Majalengka Suparman mengatakan, razia kali ini bertujuan mencari barang-barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.

Selain itu, mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas menjadi prioritas lainnya dalam gelaran tersebut.

"Perlu kita ketahui bersama gelaran razia kali ini bisa berjalan dengan baik secara keseluruhan. Karena memang, kita secara rutin menggelar kegiatan tersebut 4 kali dalam sebulan," ujar Suparman.

Hasilnya, ada sejumlah barang terlarang yang disita oleh petugas lapas. Beberapa di antaranya, yakni Handphone beserta kabel Chargernya, Sabuk, Alat Cukur, Tali, Kartu Remi, Korek Gas dll.

"Ini yang selalu kita laksanakan dan kita giatkan untuk melakukan razia terus menerus. Jangan sampai barang terlarang mampir ke hunian kita," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, dari sekian banyak barang terlarang yang didapatkan, telepon genggam merupakan barang yang sangat dilarang.

Selain itu, sabuk dan korek gas maupun besi juga dan barang lainnya yang dilarang, karena memicu digunakan sebagai barang yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tentunya sangat berbahaya, kalau sampai ada di kamar hunian warga binaan. Ini mengganggu keamanan dan gangguan di lingkungan Lapas," jelas dia.

Selanjutnya, sambung Suparman, pihaknya akan menandai warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut.

Salah satunya, menelusuri barang tersebut didapat dari mana.

"Sehingga, terbukti kita bisa mengambil tindakan sesuai aturan berlaku," kata Kalapas Kelas IIB Majalengka.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Agus Romi melalui Kanit Patroli Sat Samapta IPDA Aris mengatakan, Pihak kami mendapingi Petugas Lapas melakukan pengecekan dan razia barang barang yang di larang di dalam lapas atau Kamar Narapidana.

Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman,tertib dan lancar,"tutur IPDA Aris.( Sudi Aji,Dede S )

Banner

Post A Comment: