Koran Cirebon ( Indramayu ). Agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu hadirkan 5 saksi terhadap terdakwa Warno Bin Cenang yang diduga terlibat pada tragedi kerusuhan di wilayah PG Jatitujuh beberapa waktu yang lalu, Senin 11 April 2022.
Pada sidang sebelumnya telah dibacakan dakwaan oleh JPU dengan pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat(1) ke (1), 170 ayat(2) ke (3) dan 107 huruf (a) UU no (39) tahun 2014. Adapun setelah dibacakan dakwaan tersebut penasehat hukum tidak keberatan dan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan yaitu berinisial W,T,F,Y dan K. Dalam keterangan Kelima orang saksi tersebut hanya dapat menerangkan kejadiannya saja tanpa ada yang pasti mengatakan bahwa memang terdakwa Warno merupakan pelaku terhadap tragedi berdarah PG Jatitujuh silam.
Adapun salah satu saksi yaitu berinisial T mengatakan dirinya mengetahui bahwa saudara Warno melakukan pembacokan namun kesaksianya diragukan Oleh Penasehat Hukum, karena saksi tersebut melihat dari jarak 200 meter sampai 250 Meter dari tempat kejadian pembacokan kemudian menduga Warno sebagai pelaku pembacokan hanya dari jalan dan baju yang dipakai namun hal tersebut tidak dilihat secara langsung oleh T dengan pandangan yang jelas.
" Saya bingung dengan saksi T pasalnya dia mengetahui Warno pakai penutup muka pada saat terjadi insiden dengan jarak yang jauh antara 200 Meter - 250 Meter menurutnya, tapi dirinya mengetahui siapa pelaku pembacokan, dan mengatakan bahwa yang membacok tersebut adalah Warno dari ciri-ciri baju serta jalannya saja," kata Hendra.
" Namun secara garis besar kesaksian para saksi pada persidangan tersebut bukan saksi yang benar-benar mengetahui bahwa Warno salah satu pelaku pada tragedi berdarah tersebut ", tegasnya
Dari hasil persidangan tersebut akan dilanjut pada Senin(18/4) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),( Aan )
Post A Comment: