Koran Cirebon ( Indramayu ). Terkait adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022 di SD Negeri 3 Pabean Udik Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya diakui oleh pihak Sekolah. Sehingga, hal itu menuai komentar yang kurang sedap dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu.
Mulyati, salah satu guru SD N 3 Pabean Udik yang mengurus pencarian dana PIP, saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan guru ia menjelaskan bahwa terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut memang benar adanya. Bahkan, menurutnya itu merupakan hal wajar karena hampir di setiap Sekolah di Kabupaten Indramayu pun melakukan hal demikian."Ya memang benar ada, hal itu sih kayak nya wajar karena bukan disekolah ini saja bahkan hampir tiap sekolah di Kabupaten Indramayu." jelasnya, Selasa (12/04/2022).
Adapun peruntukannya, Mulyati mengatakan bahwa dana tersebut untuk keperluan administrasi seperti biaya fotocopy, pembelian materai dan sisanya untuk uang lelah. Dikatakannya, untuk mengurus pencairan dan tersebut memerlukan biaya dan tenaga karna harus bolak-balik dari sekolah ke Bank terkait.
"Peruntukannya untuk biaya fotocopy, pembelian materai dan uang lelah juga. Karna yang namanya ngurus itu kan harus bolak-balik."Imbuhnya dengan di benarkan guru-guru lainnya saat dikonfirmasi.
Ditempat yang berbeda, anggota UPP Kabupaten Indramayu Agung Maulana saat dimintai komentarnya terkait dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak SD N 3 Pabean Udik, Selasa (12/04/2022) diruangan kerjanya ia menegaskan bahwasannya jika pemotongan dana PIP tersebut tidak ada dalam peraturan perundang-undangan maka hal itu sudah masuk keranah pungutan liar (pungli).
"Kalau pemotongan dana PIP itu tidak ada dalam peraturan perundang-undangan, maka itu sudah masuk keranah pungli."Tegasnya .
Diketahui, Negara Republik Indonesia mengkategorikan pungutan liar masuk kedalam tindak kejahatan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) yang harus di berantas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.( Aan)
Post A Comment: