Koran Cirebon ( Garut ), RSUD dr Selamat Garut membebaskan sisa biaya perawatan Almarhum Heni Oktaviani (19 Th) warga Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Ucap Humas RSUD dr Selamat Garut Cecep Ridwan, S.Kep.ners saat ditemui di ruang kantor pelayanan informasi Humas RSUD dr Selamat Garut, Selasa, 29 Maret 2022
Menurut Cecep, alasan dibebaskanya sisa biaya perawatan Almarhum Heni Oktaviani tersebut karena warga tidak mampu, berdasarkan surat keterangan tidak mampu (miskin) dan minta dibebaskan biaya pengobatan dari pihak Ketua Rw, Kepala Desa Bagendit, Camat Banyuresmi, dan Ketua UPZIS Kecamatan Banyuresmi
"Dikerenakan sebagai warga tidak mampu, jangan sampai Almarhum membawa utang piutang, maka pihak RSUD dr Selamat Garut bertanggung jawab untuk membebaskan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bapak Direktur dan pihak manajemen" Ujar Cecep Ridwan yang di iyakan oleh para konsultan hukum tuadr Selamat Garut
Ditempat terpisah orang tua Almarhum Heni Oktaviani Asep Saepudin mengucapan banyak trimakasih kepada pihak RSUD dr Selamat Garut yang telah membebaskan biaya perawatan Almarhum.
Selain itu ia mengucapkan terimakasih telah memberikan pelayanan yang baik selama almarhum dirawat yang selama ini saya menunggu sampai meninggal Dunia, bahakan terkait kepulangan jenazah pun tidak ada kesulitan saat proses menggunakan Ambulance. Ungkapnya
Hal senada disampaikan ketua Rw 09 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Beni Nugraha Amd KD mengucapkan terima kasih kepada Humas RSUD dr Selamat Garut yang telah memfasilitasi dalam menyelesaikan kekurang biaya kurang lebih sekitar (Rp.3.500.000) biaya perawatan selama dirumah sakit.
Selain itu Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki BPJS kesehatan Pemerintah, untuk pembiayaan rumah sakit yang masih tersisa.
Kepada Yth ; Kepala Desa Bagendit Endang Omardani SE, Camat Banyuresmi H.jujun Juhana Sos M.Si, Sekmat Banyuresmi Ahmad R Budiman, S.IP, Kesra Kecamaatan Banyuresmi Neng Erna SE
Supervisor TKSK Kecamatan Banyuresmi Ai Komariah, Pasilitstor Anton Muhammad Tantowi.
Selain itu kepada direktur RSUD dr Selamat Garut, pihak pelayanan AO, IGD RSUD dr Selamat Garut, Kepala Bidang keuangan RSUD dr Selamat Garut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Garut, UPZIS Kecamatan Banyuresmi, dan Lapada Ruhama (Dinsos) Kabupaten Garut
Adapun dokumen yang telah disampaikan kepada pihak RSUD dr Selamat antara lain; Pertama surat pengantar Rt Rw No 81/21/III/2022 tentang surat keterangan miskin, tidak mampu untuk pengobatan,
Kedua surat keterangan tidak mampu dari Desa Bagendit No. 442/30_ Desa/2022 tentang untuk memohon pembebasan Biaya bekas pengobatan Almarhum sebesar Rp.5.000.000,-
Surat rekomendasi Ketua UPZIS (Unit Pengumpul Zakat infaq shodaqoh) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut No. 460/40-UPZIS/2022 tentang mohon bantuan kepada ketua BAZNAS Kabupaten Garut.
Dalam catatan tertulisnya, Ketua UPZIS Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Ahmad R Budiman, S.IP Menyampaikan ;
"Yang bersangkutan pada saat ini mengalami kesulitan ekonomi terdapak Covid-19, oleh karena itu dengan ini kami mengusulkan permohonan untuk pembebasan Biaya bekas pengobatan Almarhum dirumah sakit"( Beni )
Post A Comment: