BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Ciko Katakan Kejati Jabar Telah Memutuskan Kasus Nurhayati Dapat Eksaminasi




Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ),  Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon mendapat Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Eksaminasi dilakukan setelah berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap.

“Kejati Jabar telah memutuskan bahwa kasus Nurhayati mendapatkan eksaminasi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada awak media saat konferensi pers di Mako, Senin (1/3/2022) malam.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.


“Proses selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, bedasarkan hasil penelitian atas perkara Nurhayati, tidak ditemukan niat jahat. Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan surat SKP2 terhadap perkara tersebut.

“SKP2 merupakan kewenangan kami setelah berkas lengkap atau P21,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nurhayati hampir masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuwu Desa Citemu Supriyadi. Video curahan hati Nurhayati akun youtube viral di media sosial. Bahkan kasus Nurhayati sampai ke telinga Menteri Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Tak selang beberapa hari, Menko Polhukam melalui akun twitter menyampaikan bahwa terkait dengan dijadikan Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya, tak perlu datang ke Kem-Polhukam. Polhukam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Insya allah status tersangka tidak dilanjutkan.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: