Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Negara Indonesia menjungjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi semua Rakyat Indonesia.Jadi tidak ada perbedaan di mata hukum atas hak sebagai warga Negara dalam proses hukum di Negara kita sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia(RI).
Saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH.bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH di dampingi Para Anggotanya juga di dukung penuh oleh wartawan Cirebon dengan menyambangi Mapolsek Susukanlebak, terkait kelanjutan proses hukum atas Penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis yang diduga telah dilakukan oleh oknum warga yang bernama Karjo dan Edi Y keduanya berasal dari Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon.
Umar mengatakan, "perbuatan melawan hukum penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan harus di usut tuntas agar menjadi efek jera bagi oknum warga tersebut, dan hukum di Negara Indonesia harus di tegakkan,” tegasnya.
Lanjut Umar Penghinaan, Pengusiran dan pencemaran nama baik seorang jurnalis kerap terjadi di lingkungan para Pejabat dan juga masyarakat.Pada hal sudah jelas para Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga dalam mengemban tugas seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Laporan ini berawal dari kejadian terkait oknum warga yang mana dia Selaku tim sukses Kuwu terpilih Desa tersebut mengatakan kepada seorang wartawan yang bernama Siti Anisah, oknum warga tersebut mengucapkan kata-kata kotor yaitu “Wartawan Taii, Saya Tidak Takut” (ucapan oknum warga), dengan adanya penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, maka Pihak korban (Wartawan) telah melaporkan oknum warga tersebut ke penegak hukum dan saat ini dalam penanganan Polsek Susukanlebak, juga sekaligus melaporkan jEdi Y karena tulisan di media sosial di status WhatsApp yang kami anggap telah menghina dan mencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.Parahnya lagi Edi Y mengatakan bahwa “wartawan itu Esek-esek”.ungkapnya.
Walau di saat para Insan Pers menyambangi Mapolsek Susukanlebak, para terduga penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, Karjo dan Edi Y sudah meminta maaf kepada insan pers, namun tetap proses hukum harus ditegakkan yang seadil-adilnya agar kejadian ini tidak terulang kembali.Dan menjadi efek jera bagi oknum tersebut agar dalam berbicara haruslah berhati-hati,seperti pepatah mengatakan “Mulutmu adalah Harimaumu” agar selalu menjaga lisan tidak asal berbicara yang dapat menyinggung dan menyakiti seluruh insan pers.tegasnya.
Di saat yang sama Kapolsek Susukanlebak angkat bicara"Proses hukum dan pelaporan adalah hak warga Negara,adapun nantinya dari pihak Insan Pers mau memaafkan atau melanjutkan ke ranah hukum maka silahkan saja itu hak sebagai pelapor.Disini tugas Kepolisian adalah menerima laporan dari semua Masyarakat karena setiap Warga Negara berhak mencari kepastian hukum dan Penegakan Hukum yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Bahkan pimpinan perusahaan Media Online dan Cetak Koran Cirebon juga sebagai Anggota HIPWI dengan tegas menambahkan,
proses hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya khususnya dalam Laporan atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers,karena baik penghinaan terhadap perorangan maupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, karena tugas seorang wartawan sangat mulia juga sebagai profesi yang selalu bekerja sama dengan pemerintah dan TNI-POLRI dalam hal pengangkatan pemberitaan,dan sudah terbukti nyata kami bermitra baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal kegiatan publikasi dalam penegakan hukum dan keamanan negara di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.( Tim )
Post A Comment: