Koran Cirebon ( Kota Cirebon ), Pembangunan revitalisasi Alun alun Kasepuhan Cirebon sudah mulai rampung dan rencananya dalam waktu dekat Ridwan Kamil Gubernur Jawabarat segera meresmikan tempat tersebut , namun Raharjo Djali ( Sultan Sepuh Aloeda II ) selaku Sultan Kraton Kasepuhan Cirebon yang telah di nobatkan oleh Dewan Kalungguhan pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, melalui Kuasa Hukumnya Tjandra Widyanta SH dan Elvis Kristian Suparna,SH menghimbau kepada Ridwan Kamil untuk menunda acara peresmian tersebut.
Dengan di nobatkannya Raharjo Djali sebagai Sultan Kasepuhan Cirebon maka bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh aset kraton termasuk Alun alun, maka malalui Tjandra Widyanta yang merupakan Alumni Taplai Angkatan I Tahun 2021 LEMHANNAS RI selaku kuasa hukumnya telah melayangkan surat himbauan kepada Gubernur tertanggal 3 Februari 2022 dalam isi suratnya meminta kepada Ridwan Kamil untuk menunda peresmian revitalisasi Alun alun Kasepuhan yang bernama Alun alun Sangkala Buana.
Bukan tak ada alasan kenapa Raharjo meminta Ridwan Kamil menunda acara peresmian tersebut, akan tetapi karena Raharjo telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak yang menyatakan dirinya sebagai Sultan Kasepuhan Cirebon yaitu Sdr.Luqman Zulkaedin sebagai tergugat yang telah terdaftar dalam register perkara nomor : 76/Pdt.G/2021/PN Cbn di Pengadilan Negeri Cirebon kelas 1B, dan gugatan tersebut sedang proses dalam tahap agenda sidang pembuktian.
Demi menghormati proses hukum Raharjo berharap agar Ridwan Kamil tidak melaksanakan peresmian terlebih dahulu terhadap revitalisasi kawasan bersejarah Alun alun Kasepuhan Cirebon atau Alun alun Sangkala Buana. ( Prayoga )
Post A Comment: