Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Diduga terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMA Negeri 1 Beber Kabupaten Cirebon, Devi guru pengajar saat ditanya team media menjawab seenaknya dengan balik pertanyaan" Kalau ada kenapa kalau tidak kenapa"jawab Devi kepada Team Media. Senin (21/02/2022).
Bahkan saat team media mewawancarai beberapa siswa yang ada disekolah tersebut, siswa membenarkan bahwa adanya penjualan buku LKS yang jumlahnya sampai Rp. 150.000,‐.Anehnya setelah tahu ada beberapa Siawa yang menjawab Pertanyaan dari Team Media,dengan nada dan tatapan sinis Devi menyuruh masuk para Siswa yang sedang di wawancarai.
Devi yang diutus oleh Kepala Sekolah untuk bertemu wartawan terkesan menutupi kalau ternyata di sekolah ada penjualan buku LKS,ironisnya Buku LKS tersebut di Simpannya di Pos Satpam.
Satpam tersebut saat di Konfirmasi Team Media Mengatakan"Buku LKS ini Titipan Siswa jadi kalau mau diambil ya disini ngambilnya".jelasnya.
Menurut kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X, Hj Ester Miori Dewayani saat dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsappsnya, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi kepada kepala sekolah mengenai adanya penjualan LKS tersebut.
Ester juga meneruskan pesan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Beber, Dena, bahwa Devi adalah guru baru dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Dan terkait penjualan buku LKS, silahkan Hubungi Kepala Sekolahnya saja Langsung.ungkapnya.
Selang beberapa menit kem
udian Dena dihubungi pihak media lewat telepon whatsapps tapi tidak ada sepatah katapun, yang terdengar adalah suara orang sedang berbincang, jadi terkesan cuek dengan adanya telepon dari pihak media.
Lalu ditelepon ulang dan kirim pesan singkat lewat whatsapps,parahnya Dena malah memblokir nomor handphone Wartawan tersebut.
Pada hal tanpa di sadari dengan seringnya memblokir Nomor Kontak, whatsapps dan Pesan maka kurang bijak sebagai yang berwawasan luas.Dapat berdampak buruk di Lingkungan Kerjanya juga di Instansinya.
Karena upaya Konfirmasi yang dilakukan Oleh Wartawan itu sudah sesuai Tupoksinya sebagai Jurnalis, agar dalam pembuatan Beritanya Berimbang.
Seperti yang kita ketahui bahwa penjualan buku LKS itu dilarang sesuai UU 75 tahun 2016 Kemendikbud. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak KCD wilayah X dan SMU Negeri 1 Beber tersebut.
( Sudi Aji.Team )
Post A Comment: