Koran Cirebon ( CIREBON KOTA ), Dalam Kunjungannya salah satu anggota DPR RI khususnya komisi VIII Selly Andriany Gantina dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Acaranya bertempat di Kantor Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota(Ciko) Kamis (3/2/22.
Adanya kunjungan tersebut, terkait adanya diduga e – Warung siluman atau warung dadakan yang buka hanya saat penyaluran atau tidak adanya barang dagangan.
Selly dengan tegas menyarankan "Bilamana ada temuan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian khususnya di Unit Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) setempat".
Saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon di Lokadi Acara Selly menjelaskan,bilamana ada pelanggaran yang terjadi pada Program e – Warung jika sudah menyalahi protapnya atau prosedur,silahkan laporkan kepada Ă€parat Penegak Hukum (APH) baik dari Dinas maupun Polisi.
“Untuk warung siluman atau warung dadakan agar segera dicabut ijin e – Warungnya dan bisa langsung dipidanakan,” kata Selly.
Bahkan untuk Cirebon Kota saat ini masih ada tersisa 600 kartu yang belum tersebar. Dalam rangka percepatan dan perluasan progam BPNT ini, diharapkan bisa semuanya tersalurkan.Dan untuk anggaran tahun 2021 masih diberikan batas waktu sampai 15 Februari 2022.”jelasnya.
Lanjut sely“Bantuan sosial di tahun 2022 masih dievaluasi ulang. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2017 diantaranya bisa berbentuk uang, sembako dan jasa yang selama ini belum dijabarkan".
Bahkan kementrian sosial sedang melakukan perbaikan, menyempurnakan dengan adanya program – program yang akan dikeluarkan oleh kementrian sosial.Sehingga kedepan, setiap program yang turun di kota atau kabupaten, harus mengikuti aturan dari Kementrian Sosial,” pungkas Selly.ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bidang Dinas Sosial Arya Dipahamdi menambahkan, bahwa di Kota Cirebon sudah ada aplikasi terkait pengaduan program penyaluran Bansos Atau BPNT di Google yaitu DIPANDUSOBAT.
Arya juga menandaskan bahwa, dilarangnya ada pengumpulan kartu saat penggesekan dan pengkolektifan saat pengambilan bantuan. “Jika terjadinya pungut an pengambilan kolektif, Itu jelas pelanggaran dan menyalahi aturan.pungkasnya.
( Sudi Aji, Prayoga )
Post A Comment: