BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Saksi Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi Mendorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Kasus Nurhayati pelapor penyelewengan APBDes Citemu sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta, memasuki babak baru. Saksi Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi Kota Cirebon angkat bicara mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus Nurhayati.

Juru bicara Saksi Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi Kota Cirebon, Qorib Magelung Sakti, mendorong pihak kepolisian yakni Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota, untuk secepatnya memproses kasus Nurhayati sampai ke meja hijau.

“Kami menyatakan sikap terhadap situasi saat ini di Cirebon, dimana sekarang sedang viral isu persoalan korupsi di desa Citemu, kami minta kepada aparat kepolisian yakni penyidik jangan ragu-ragu, apabila sudah sesuai agar di percepat, biar pengadilan yang menentukan, segera mempercepat proses ini, masyarakat sedang menanti,” katanya.

Qorib menambahkan kalau kasus ini berlarut-larut akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, banyak intervensi terhadap kasus ini, terutama di media sosial.

“Kalau berlarut-larut, akan menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia, terlebih kasus ini viral dan banyak intervensi dari nitizen di media sosial,” tambahnya.

Disaat bersamaan, Koordinator Saksi Furqon Nurzaman menjelaskan kasus Nurhayati mendapat banyak perhatian publik, akibatnya, banyak intervensi yang memperlambat kinerja Polisi dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus Nurhayati harus terbebas dari berbagai intervensi, pendapat-pendapat

“Kami menyoroti secara umum, kami yakin pihak kepolisian sudah berada di jalur yang tepat dan melakukan proses penyidikan, hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Menurut Furqon, apabila perbuatan tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang sah dan memenuhi semua unsur, tidak ada alasan pihak lain, memprotes kinerja kepolisian yang sudah maupun sedang melakukan proses penyidikan.

“Kalau sudah memenuhi semua unsur, dua alat bukti yang sah, tidak ada alasan pihak lain melakukan protes, kami mendorong kasus ini untuk segera masuk ke pengadilan, bahwa Pelapor menjadi tersangka maupun tidak menjadi tersangka, itu persoalan lain, biar nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.( Suwandi,Aji )

Banner

Post A Comment: