Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Kasus Nurhayati pelapor penyelewengan APBDes Citemu sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta, memasuki babak baru. Saksi Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi Kota Cirebon angkat bicara mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus Nurhayati.
Juru bicara Saksi Solidaritas Advokat untuk Keadilan dan Anti Korupsi Kota Cirebon, Qorib Magelung Sakti, mendorong pihak kepolisian yakni Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota, untuk secepatnya memproses kasus Nurhayati sampai ke meja hijau.
“Kami menyatakan sikap terhadap situasi saat ini di Cirebon, dimana sekarang sedang viral isu persoalan korupsi di desa Citemu, kami minta kepada aparat kepolisian yakni penyidik jangan ragu-ragu, apabila sudah sesuai agar di percepat, biar pengadilan yang menentukan, segera mempercepat proses ini, masyarakat sedang menanti,” katanya.
Qorib menambahkan kalau kasus ini berlarut-larut akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, banyak intervensi terhadap kasus ini, terutama di media sosial.
“Kalau berlarut-larut, akan menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia, terlebih kasus ini viral dan banyak intervensi dari nitizen di media sosial,” tambahnya.
Disaat bersamaan, Koordinator Saksi Furqon Nurzaman menjelaskan kasus Nurhayati mendapat banyak perhatian publik, akibatnya, banyak intervensi yang memperlambat kinerja Polisi dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus Nurhayati harus terbebas dari berbagai intervensi, pendapat-pendapat
“Kami menyoroti secara umum, kami yakin pihak kepolisian sudah berada di jalur yang tepat dan melakukan proses penyidikan, hingga akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Menurut Furqon, apabila perbuatan tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang sah dan memenuhi semua unsur, tidak ada alasan pihak lain, memprotes kinerja kepolisian yang sudah maupun sedang melakukan proses penyidikan.
“Kalau sudah memenuhi semua unsur, dua alat bukti yang sah, tidak ada alasan pihak lain melakukan protes, kami mendorong kasus ini untuk segera masuk ke pengadilan, bahwa Pelapor menjadi tersangka maupun tidak menjadi tersangka, itu persoalan lain, biar nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.( Suwandi,Aji )
Post A Comment: