Koran Cirebon ( Indramayu ). Setelah pelaporan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan tempo lalu ke Polda Jawa barat dengan Nomer;10/Lapdu/HiH/XII/2021 yang ditunjukan kepada Propos Dan Ditreskrimum Polda Jawa barat, Kamis(27/01/2022)
Sebelumnya KBO Polres Indramayu IPTU Karnadi Mengatakan bahwa apa yang terjadi Hari ini sudah kami atasi di dalam lingkup polres Indramayu
" Soal pemberitaan tentang apa yang dilakukan Oleh anggota kita sebelumnya sudah dilakukan pemantauan secara internal",Ujarnya
"Apapun Provesinya,kami dari Aparat Penegak Hukum berusaha menjalankan tugas sesuai dengan peraturan sebagai Aparat Penegak Hukum taruhannya Dunia Akherat", tambahnya
Dari pernyataan tersebut mungkinkah apa yang dilakukan oleh Oknum-oknum sebagai Penyidik Polres Indramayu itu sendiri dapat dikatakan benar apabila telah terjadi kekerasan yang seharunya tidak dialami oleh siapapun walaupun orang tersebut bersentuhan dengan Rana Hukum ataupun orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan yang tidak pernah dilakukan
Ketika ditemui langsung Untuk mempertanyakan luka yang mengakibatkan luka yang cukup serius di sekujur tubuh yang tragis lagi ketika ditemui di RS. Bhayangkara Losarang tersangka Warno harus dibantu selang ketika membuang Hajat kecil, Selaku Kanit Polres Indramayu IPDA Sukenda mengatakan luka yang dialami oleh tersangka Warno merupakan luka yang bukan disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh APH Polres Indramayu itu sendiri melainkan penyakit kelainan
" Luka yang di dapat oleh tersangka Warno merupakan luka yang bukan di lakukan oleh Oknum APH melaikan dia mempunyai kelainan,tapi untuk apa kelainan yang di derita oleh tersangka Warno saya tidak bisa jelaskan karna itu privasi dari Penyidik",ujarnya Pada Media Koran Cirebon
Pernyataan tersebut patut dicurigai pasalnya Terdapat penyataan yang terbilang ditutupi dari penjelasannya dengan mengatakan bahwa tersangka Warno mempunyai Penyakit kelainan yang menurutnya itu adalah Privasi Dari Penyidik Polres Indramayu
Bukan itu saja, semua itu terbukti pada saat dimulainya Rekontruksi pada Kamis(27/01/2022) lalu yang dilakukan tertutup dari media dan terlihat ada yang di tutup-tutupi,pernyataan tersebut dikatakan Penasehat hukum Samsudin dan Rona yang merupakan Partner dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan, pada saat dilakukannya rekonstruksi
"Bukan itu saja semua isi yang ada di BAP tersebut semuanya salah dan sudah dibantahkan oleh saudara Warno karna memang tidak melakukan perbuatan tersebut, dalam berjalannya acara Rekontruksi tersebut saudara Warno dipaksa untuk mempragakan sesuai yang didalam BAP dan sempat adu Argumen baik saudara Warno,Kami selaku Penasehat Hukum dan bagian Penyidik",tegasnya
Patut disayangkan apabila semua itu terjadi pasalnya yang seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertugas untuk melayani,melindungi dan menjaga setiap Hak Warga Indonesia harus tercoreng karena prilaku yang seharunya tidak terjadi karena seharusnya mereka bekerja di bawah Peraturan Perundang-undangan yang ada,bukan peraturan yang dibuat Sendiri oleh Oknum tersebut dengan alasan apapun,apalagi beralasan bahwa apa yang kita lakukan sudah sekuat tenaga untuk menangkap siapa yang menjadi dalang pada tragedi maut di lahan PG Rajawali silam karna tugas seorang APH adalah memberikan keamanan pada Semua Warga Indonesia khususnya dalam perkara Ini Warga Indramayu,( Aan,Parto )
Post A Comment: