BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemerintah Desa Bagendit Gelar Musdesus Menetapkan 110 KPM BLT-DD TA 2022


Koran  Cirebon  ( Garut ),Pemerintah Desa Bagendit menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT-Dana Desa TA 2022, bertempat di Aula Desa Bagendit Kampung Parigi Rt. 01/01 Kecamatan Banyuresmi Ditandatangani Kepala Desa Bagendit. Kamis, 03 Pebruari 2022.

Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE mengatakan, dengan pemutahiran dan validasi data serta pengupdetan data sebelumnya agar tervalidasi, mengacu kepada kriteria untuk calon penerima KPM BLT DD Tahun 2022 kepada ketentuan Menteri Keuangan Pasal 33 ayat 1 dan 2 No.190/PMK/07/2021.

"Maka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) untuk tahun 2022 telah selesai dengan besaran Rp. 300.000 untuk perbulannya, kepada 110 KPM di 12 Rw, dalam jangka waktu selama satu tahun anggaran"

Semoga dengan usaha optimalisasi ini pula, bahwa penerima BLT-DD Tahun 2022, dapat lebih efektiv, kondusif serta lebih terasa manfaatnya dan dapat membantu kepada para KPM ditengah sektor perekonomian yang masih terdampak akibat wabah Covid-19. Ungkapnya

Ditempat yang sama Ketua BPD Hasim, S.Pd mengatakan, setelah selesai melaksanakan musdesus, Kami telah menetapkan penerima BLT Dana Desa bejumlah 110 KPM.

"Kami mengharapkan kepada seluruh stakeholder maupun para Rw yang ada dilapangan, semoga dalam pelaksananya dengan sumber dana sesuai dengan kriteria sesuai dengan perundang-undangan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan" Ujarnya

Ditambahkan pula oleh Pendamping Desa (PD) Sarifatun Nisa, S.Pdi, mengatakan kriteria calon KPM Tahun 2022 tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya baik ditahun 2020, dan Tahun 2021 karena kebijakannya sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Enam point keriteia penerima BLT-Dana Desa sesuai Pasal 33, antara lain; keluarga miskin berdomisili di Desa bersangkutan, keluarga miskin kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin sakit menahun, keluarga miskin yang terhenti mendapatkan Jaminan Pengamanan Sosial (JPS), terhenti dari bantuan Pusat, Banprov, dan Bupati, serta keluraga terdampak Covid-19, dan juga janda lansia tunggal miskin. Pungkasnya

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE, Ketua BPD Hasim, S.Pd bersama anggota BPD, Sekertaris Desa Bagendit Ustad Wawan Gozaly, Babinsa Sertu Mahpudin, Bhabinkantibmas Bripka Dudi Irawan, LPM Desa Bagendit, Pendamping Lokal Desa (PLD) Rohmat, SE, Pendamping Desa (PD) Saripatun Nisa, S.Pdi, dan Pengurus Rw dan Rt.( Beni )


Banner

Post A Comment: